Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Perlu diketahui bahwa bersikap adil kepada kedua istri anda, ada yang wajib anda penuhi dan ada yang tidak bisa anda dan selain anda untuk memenuhinya.
A.Sikap adil yang wajib anda penuhi adalah:
1.Adil dalam hal nafkah, anda harus memberikan kepada kedua istri anda kebutuhan makan dan minum dan kebutuhan primer dalam kehidupannya.
2.Adil dalam hal pakaian, anda harus mencukupi masing-masing kebutuhan pakaian musim panas dan musim dingin.
3.Adil dalam pembagian hari, anda harus membagi sama hari-hari bermalam anda, satu malam menginap di rumah istri pertama, besok malam di rumah istri kedua.
4.Adil dalam menyiapkan tempat tinggal, anda harus mencukupi tempat tinggal yang layak bagi mereka berdua sesuai dengan kemampuan anda, tidak harus masing-masing rumah harus sama luasnya, yang penting tidak ada unsur kesenjangan yang disengaja untuk menentukan type rumah. Baca juga rincian masalah ini pada jawaban soal nomor: 121487.
Sikap adil seperti ini yang wajib dan bisa anda penuhi, secara dzahir (kasat mata) semua orang yang berpoligami mampu mengusahakannya dan memberikan hak tersebut kepada semua istrinya. Barang siapa yang tidak mampu melakukannya maka diharamkan baginya untuk berpoligami, bahkan mencukupkan diri hanya dengan satu istri, dalam hal ini Alloh berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ) النساء/ 3
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3)
Baca juga penjelasan yang terperinci pada jawaban soal nomor: 10091.
B. Sedangkan sikap adil yang tidak wajib adalah yang tidak bisa anda penuhi, selain anda pun tidak bisa memenuhinya, yaitu; keadilan dalam hal cinta dan kecenderungan hati. Dalam hal ini Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ) النساء/ 129 .
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. an Nisa’: 129)
Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata:
“Sebagian ulama tafsir berkata tentang ayat: ( ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء )adalah perasaan yang ada di dalam hati, karena Alloh –‘azza wa jalla- telah memaafkan apa yang ada di dalam hati.
( فلا تميلوا )= janganlah menuruti hawa nafsumu
( كل الميل )= diikuti dengan perbuatan yang disertai hawa nafsu. Hal ini serupa dengan apa yang ia katakan. Wallahu a’lam. (Al Umm: 5/158)
Atas dasar itulah maka pernyataan anda: “Saya selamanya tidak bisa berbuat adil meskipun susah saya usahakan”. Tidak bisa diterima, jika maksud anda adalah sikap adil yang harus dipenuhi.
Pernytaan anda: “Di samping itu juga, kecenderungan hati saya kepada istri kedua saya”, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal ini termasuk yang dimaafkan, dengan syarat kecenderungan hati tersebut tidak sepenuhnya (hanya kepada istri kedua).
Kedua:
Perlu anda ketahui bahwa istri pertama anda tidak berdosa meskipun anda menikahinya karena keinginan orang tua, dia mempunyai beberapa hak yang wajib anda tunaikan, sebaiknya anda tidak membanding-bandingkan antara istri pertama dan kedua, kesalahan ada diri anda namun anda bebankan kepada istri pertama anda, anda menikahi istri pertama tanpa rasa cinta, sedangkan istri kedua anda menikahinya dengan penuh rasa cinta, bagaimana anda bisa membandingkan antara keduanya ?, bagaimana mungkin, anda ingin agar dia memaafkan anda jika anda bersalah dalam pemenuhan haknya ?, tidak ada yang bisa mewajibkan istri pertama anda melakukan hal itu.
Bertakwalah kepada Alloh –Ta’ala- pada istri pertama anda, dan jika seperti itu kondisi anda, maka di depan anda ada beberapa pilihan:
1.Tetap mempertahankannya dengan mewujudkan keadilan yang bersifat dzahir kepada kedua istri anda sebagaimana yang Alloh wajibkan kepada anda. Jika anda mempertahankannya akan tetapi tetap mendzaliminya, maka anda berdosa sebagaimana dosa orang-orang dzalim, balasan orang yang dzalim begitu pedih, termasuk dosa di mana Alloh akan mempercepat balasannya di dunia, maka berhati-hatilah dari murka Alloh dan pedihnya siksaan-Nya.
2. Hendaknya anda menceraikan dan membebaskannya dengan cara yang baik, tunaikan hak-haknya yang bersifat materi.
3.Anda berdamai dengannya, tetap menjadi salah satu istri anda dengan menggugurkan hak-haknya yang menjadi kewajiban anda untuk memenuhinya.
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang wanita hawatir ditinggal oleh suaminya atau dicerai, maka dia boleh menggugurkan haknya atau sebagian haknya, bisa dari sisi nafkah, pakaian, pembagian hari bermalam, atau yang lainnya, pihak suami hendaknya menerimanya dan tidak berdosa karena menerimanya, istrinya pun tidak berdosa karenanya”. (Tafsir Ibnu Katsir: 2/426)
Baca juga rincian pendapat Ibnu Katsir, beserta dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor: 110597.
Ketiga:
Semua pertanyaan anda pada akhirnya adalah kecenderungan anda jelas-jelas kepada istri kedua anda, maka takutlah kepada Alloh untuk melakukan apa yang anda katakana dan anda tanyakan. Selama anda memberi nafkah yang cukup kepada istri kedua anda, maka tidak perlu menambah nafkah baginya; karena dia sudah tinggal di apartemen dan istri pertama anda tinggal di rumah lantai bawah, jangan anda bandingkan antara seorang istri yang mempunyai anak-anak dan istri yang tidak mempunyai anak, kebutuhan istri pertama anda kepada rumah yang luas wajib anda siapkan yang mampu menampung dia dan anak-anaknya, namun untuk istri kedua yang tinggal sendirian di apartemen sendirian sudah cukup mewujudkan keadilan yang diwajibkan kepada keduanya.
Anda tidak perlu memberinya nafkah tambahan sebagai ganti karena dia tinggal di apartemen yang lebih sempit dari rumah istri pertama anda, anda juga tidak perlu memberikan hasil sewa apartemen yang dimilikinya, anda tidak perlu memberinya perhiasan emas, atau jalan-jalan tanpa mewujudkan keadilan dengan istri pertama anda, berikanlah kepadanya seperti anda memberi kepada istri pertama anda. Buatlah undian sebelum anda mengajak jalan-jalan, yang muncul dalam undian tersebut itulah yang anda ajak jalan-jalan. Jika anda bepergian dengan istri kedua anda tanpa undian sebelumnya, maka anda berdosa dan anda wajib mengganti semua hari yang anda habiskan dengan istri kedua anda kepada istri pertama anda.
Semoga Alloh senantiasa memberikan petunjuk kepada anda untuk mewujudkan keadilan kepada semua istri anda, dan melapangkan dada anda untuk menerima kebenaran, dan memberikan kepada anda keturunan yang sholeh dan baik.
Wallahu a’lam.