Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Seseorang yang telah memiliki nisob diperbolehkan mempercepat zakatnya, hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 98528.
Kedua:
Siapa yan mengeluarkan zakat hartanya dipercepat untuk orang fakir, kemudian orang fakir dimudahkan (rezkinya) sebelum sempurna haul, maka zakatnya diterima. Tidak diminta untuk mengembalikan apa yang telah dikeluarkan. Al-Kasani dalam kitab ‘Badai’ As-Sonai’, (2/52) mengatakan, “Kalau seorang Imam mengeluarkan zakat disegerakan kepada orang fakir, kemudian orang fakir itu dimudahkan (rezkinya) sebelum sempurna haul atau meninggal atau murtad, maka zakatnya diperbolehkan (diterima) menurut kami.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang mensegerakan zakat hartanya, diberikan kepada orang yang berhak, kemudian orang yang diberi zakat meninggal dunia sebelum haul atau telah sampai haul sementara dia dicukupkan darinya atau dari yang lainnya. Maka zakatnya diterima. Dan ini juga pendapat Abu Hanifah. Dan karena dia telah menunaikan zakat kepada orang yang telah berhak menerimanya. Tidak ada yang menghalangi diterimanya (zakat) dengan perubahan kondisinya. Sebagaimana kalau dia sudah merasa tercukupi dengannya. Dan karena ia adalah hak yang telah ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Maka telah terlepas tanggungannya. Seperti hutang yang dipercepat sebelum waktu (pembayarannya). Selesai.
Wallahua’lam .