Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Berhutang dengan riba adalah sangat diharamkan sekali. Dan ia termasuk dosa besar. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 ، 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278, 279.
Juga berdasarkan riwayat Muslim, no. 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau bersabda: “Mereka semua sama.”
Maka tidak dibolehkan hutang riba, walaupun dikuatkan dengan angunan (gadai) atau penjamin.
Kedua:
Orang yang punya hutang riba tidak diharuskan melunasi bunganya. Dia hanya diharuskan melunasi hutang pokonya saja. Kalau tidak mampu untuk itu dan dia telah meninggalkan gadai kepada orang yang dihutangi, maka (barang) gadai boleh dijual dalam dua kondisi:
Kondisi pertama, penghutang (orang yang menggadaikan) telah memberi izin untuk menjualnya. Baik dia mengizinkan ketika waktu akan gadai atau diizinkan saat jatuh tempo pelunasan hutang.
Kondisi kedua, Mahkamah (Pengadilan) telah memutuskan hal itu.
Dalam kitab ‘Zadul Al-Mustaqni’ dikatakan, ‘Kapan saja telah jatuh tempo (pembayaran) hutang, sementara (penghutang) tidak mau melunasi. Kalau penggadai mengizinkan kepada orang yang diserahi gadaian untuk menjualnya, maka (gadaian tersebut) boleh dijual dan dilunasi hutangnya. Kalau tidak (mengizinkan) maka hakim memaksanya untuk melunasi atau menjual gadaian. Kalau tidak dilaksanakan, maka hakim menjual (gadaian) dan melunasi hutangnya.’
Pengadilan dapat mewakilkan kepada orang untuk menjualnya, baik diwakilkan kepada orang yang dihutangi (diserahi gadaian) atau orang lain. Disyaratkan kepada orang yang menjual gadaian, baik orang yang diserahi gadaian atau instansi yang ditunjuk hakim, hendaknya menjual barang gadaian dengan harga yang sama, bukan lebih murah.
Dalam kitab ‘Mughni Al-Muhtaj, 3/71 dikatakan : ‘Adl (orang yang menyimpan gadaian) seperti wakil, tidak dibolehkan menjual gadaian kecuali dengan harga yang sama secara langsung dan dengan mata uang negaranya. Kalau tidak dipenuhi sedikitpun, maka tidak sah penjualan. Akan tetapi tidak mengapa kurang dari harga yang sama akibat proses tawar menawar yang wajar, karena hal itu saling dimaafkan.’
Kata ‘Al-Adl’ yaitu orang yang menyimpan gadaian, ketika kedua belah fihak bersepakat menyimpan gadaian padanya. Dengan demikian, jika gadaian telah terjual karena penghutang tidak mampu melunasi hutang, dan hal itu atas keputusan pengadilan serta telah selesai lewat lelang terbuka. Maka tidak mengapa membelinya, tidak berdosa meskipun penjualnya tidak rela. Karena penjualan orang yang dipaksa itu sah dikala dipaksa secara benar, hal ini tidak termasuk pembelian dengan paksa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Ungkapan ‘Fala yasihhu (yakni penjualan) dari orang yang dipaksa tanpa dibenarkan” beliau rahimahullah- memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kalau dipaksa dengan cara benar tidak mengapa. Karena ini adalah keputusan yang benar yakni kalau kita memaksa seseorang untuk menjual dengan cara benar, maka ini adalah ketetapan yang benar bukan kezaliman dan permusuhan.
Contohnya, kalau seseorang menggadaikan rumahnya kepada orang lain, karena dia berhutang kepadanya. Ketika jatuh tempu (melunasi) hutang, maka pemilik uang meminta hutangnya, akan tetapi orang yang menggadaikan yang mempunyai hutang menolaknya. Maka pada kondisi seperti ini, pemilik gadai dipaksa menjual rumahnya untuk melunasi hak orang yang memberinya hutang, meskipun dengan dipaksa untuk itu.
contoh lain, ada tanah milik bersama antara dua orang. Tanahnya hanya sedikit, tidak mungkin dibagi. Salah satu dari dari pemiliknya meminta untuk dijual, akan tetapi yang satunya menolak. Dalam kondisi seperti ini, maka tanah tersebut boleh dijual secara paksa bagi yang menolaknya. Karena hal ini bertujuan menghindari kerugian mitranya.
Jadi patokannya adalah ‘Kalau paksaan itu dibenarkan, maka penjualan itu sah meskipun penjual tidak rela akan hal itu’. Maka karena kita tidak terjerumus dalam dosa, kezaliman maupun yang lainnya, maka hal itu diperbolehkan.”
‘As-Syarkh Al-Mumti’, 8/108.
Ketiga:
Tidak mengapa membeli rumah dari pembeli kedua lalu memasukkannya sebagai areal masjid.
Wallahu’alam .