Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian pemilik toko mengeluarkan zakat hartanya berupa susu dan beras. Setelah menyerahkannya kepada orang miskin, dia membeli darinya dengan harga lebih murah. Apakah hal ini dibolehkan?
Alhamdulillah.
Dibolehkan mengeluarkan zakat perdagangan dalam bentuk barang dagangan. Lihat jawaban soal no. 22449 dan 138314
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat, bolehkan penyalur zakat membeli barang zakat yang telah dia keluarkan, atau tidak boleh?
Ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa hal itu tidak boleh, berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1490, dan Muslim, no. 1620, dari Umar radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku menyediakan seekor kuda kepada seseorang untuk berjihad di jalan Allah, namun ternyata dia kurang merawat hewan pemberian tersebut, maka aku bermaksud membeli darinya dan aku perkirakan dia akan menjualnya dengan harga murah. Lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam (tentang hal tersebut), maka beliau bersabda, 'Jangan engkau beli hewan itu darinya dan jangan engkau minta kembalikan sadaqahmu, meskipun dia menjualnya dengan harga cuma satu dirham. Orang yang minta sadaqahnya kembali, bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya." Redaksi oleh Bukhari.
"Karena dengan membelinya menjadi sarana kembalinya sesuatu yang telah dia sadaqahkan kepada dirinya. Sebab biasanya si miskin tersebut malu, maka dia tidak akan menjualnya sesuai harganya, mungkin dia akan menjualnya dengan harga murah dengan harapan akan mendapatkan sadaqah yang lain, atau dia mengetahui apabila tidak dijual pemiliknya akan minta kembali atau mengiranya demikian. Yang demikian masalahnya, maka seharusnya dijauhi, sebagaimana (tidak boeh juga) dia mensyaratkan untuk menjual barang tersebut kepadanya." (Al-Mughni, 2/271)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, 'Apakah boleh orang kaya memberi harta zakat dari orang fakir yang disalurkan kepadanya?’
Beliau menjawab, "Tidak boleh, sebab Umar bin Khattab telah bersadaqah seekor kuda….. lalu beliau menyebutkan hadits di atas.
Alasannya, karena jika si fakir tersebut mendapatkan zakat berupa seekor kambing seharga 100, maka dia akan menjualnya seharga 80, agar dia mendapatkannya lagi pada tahun depan, karena orang tersebut akan memprioritaskannya." (Asy-Syarhul Kafi)
Lihat Majmu Fatawa Ibn Baz, 20/67, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/142.
Wallahua'lam.