Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Bank yang mengeluarkan kartu visa dibolehkan mengambil biaya dari costumer yang diambil ketika mengeluarkan atau memperbarui (kartu) sebagai bentuk pembayaran dari pemakaian yang disediakan untuk itu. Sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Majma Al-Fiqhi Al-Islamy. Silahkan lihat selengkapnya di soal jawab no. 97530.
Kedua,
Dibolehkan syarat menyimpan 2000 riyal sebagai jaminan bagi bank. Dengan syarat bank tidak dibolehkan menggunakan dana itu. Karena jika tidak ada saldo costumer, berarti bank menghutanginya. Maka tidak dibolehkan menjadikan hutang sebagai sumber manfaat yaitu dengan memanfaatkan dana ini. Bank diperbolehkan menginvestasikan jaminan tersebut dalam bentuk mudharabah dan mendapatkan prosentasi keuntungannya, demikian juga costumer mendapatkan prosentasinya juga. Disyaratkan sebelumnya ditetapkan jumlah prosentasinya dan memberitahu costumer sebelum memulai ikut mudharabah.
Terdapat dalam kitab Al-Ma’ayir As-Syariyyah, hal. 20:
"Jika perusahan mengharuskan pemilik kartu menyimpan dana cash sebagai jaminan, dimana pemilik kartu tidak dapat mempegunakan dana itu, maka harus ada keputusan bahwa ia akan diinvestasikan untuk kemaslahatannya dalam bentuk mudharabah, disertai pembagian keuntungan antara dia dengan perusahaan dengan prosentase tertentu.
Pada hal. 25, disebutkan:
‘Jika saat menyimpan jaminannya disyaratkan boleh mempergunakannya untuk investasi, maka perusahaan tidak boleh melarangnya untuk menginvestasikan dana yang tersimpan pada rekeningnya, karena itu termasuk ‘setiap pinjaman yang dapat mendatangkan manfaat termasuk riba’. Oleh karena itu, solusinya adalah menyimpan dana itu dengan dasar mudhorobah. Bank juga dibolehkan menyimpan jaminan tanpa digunakan untuk investasi atau tanpa dipergunakan, seperti disebutkan. Hal ini termasuk dalam bab ‘gadai uang’. Ini dibolehkan menurut kebanyakan para ahli fiqih, dengan syarat bank (pemegang gadai) tidak menggunakan barang gadainnya."
Silahkan lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 14/192.
Wallahu’alam.