Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya seorang pemudi yang sedang menuntut ilmu di Prancis, dan saya tinggal seorang diri di komplek asrama mahasiswa. Untuk mendapatkan tinggal di asrama ini harus menandatangani akad yang di dalamnya terkait dengan apartement dan di antara isi dari akad tersebut adalah tidak dibolehkan bagi saya untuk menggunakan fasilitas apartement ini untuk berbisnis atau disewakan, maksudnya tinggal berdua dengan mahasiswi lain dengan berbagi biaya sewa.
Pertanyaan saya: saya punya teman wanita di negara ini yang sedang konflik dengan temannya yang lain. Lalu dia diminta untuk meninggalkan rumah, sekarang dia tidak mempunyai tempat tinggal. Apakah saya boleh memasukkannya tinggal bersama saya? Seperti diketahui bahwa dengan perbuatan ini, saya telah melanggar akad awal yang telah saya tandatangani. Jika mereka mengetahui saya melakukan ini, maka saya akan dikeluarkan dari kompleks ini dan bisa jadi saya akan membayar denda dan saya tidak berhak lagi kembali ke kawasan ini selamanya. Bagaimanakah saya seharusnya ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidaklah bagi seorang muslim dan muslimah untuk bermukim di negara yang tidak Islami kecuali sesuai dengan syarat-syarat untuk itu. Bisa dipastikan adanya larangan bagi seorang muslimah jika dia pergi tanpa mahram, karena hal itu akan menyebabkan banyak keburukan baik dari aspek agama maupun akhlak.
Kedua:
Jika pemilik gedung telah mensyaratkan kepada penyewa agar dia tinggal seorang diri dan tidak tinggal bersama orang lain, maka dia wajib menepati syarat itu.
Hal itu karena umat Islam diwajibkan untuk memenuhi akad dan janji, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
سورة المائدة: 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Dan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ) رواه أبو داود (3594) وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" .
“Orang-orang Islam wajib memenuhi kesepakatan di antara mereka”. (HR. Abu Daud: 3594 dan telah ditashih oleh Albany di dalam Shahih Abi Daud)
Dan jika di dalam akad tidak melarang untuk menerima tamu, maka anda bisa menerima tamu selama dia bisa membantu urusannya dan memungkinkan untuk mencari asrama lain.
Dan anda juga bisa meminta izin pemilik apartemen dan memberitahu mereka akan hal ini, untuk mencegah terjadinya masalah.
Wallahu A’lam