Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MENGHABISKAN MASA IDDAH DI RUMAH KELUARGANYA, TAPI INGIN KELUAR KE TEMPAT HALAQAH AL-QUR’AN

20-02-2013

Pertanyaan 148223

Teman wanitaku dicerai raj’i (talak satu dan dua tapi masih dalam masa iddah), sekarang dia tinggal di rumah keluarganya. Dan dia mengatakan bahwa suaminya sedang sakit secara fisik, tidak ada harapan baginya untuk rujuk kembali lagi. Masa iddahnya sudah berlangsung sekitar sebulan. Dia bertanya, apakah boleh keluar dari rumah keluarganya untuk datang ke sekolah menghafal Al-Qur’an Al-karim karena dia membutuhkannya dan merasa sumpek di rumah. Apa hukum berdiam diri di rumah keluarganya sekarang dan pergi untuk menghafal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Wanita yang dicerai raj'i harus menunggu masa iddahnya di rumah suaminya. Kalau dia keluar tanpa ada alasan, maka dia berdosa dan harus kembali (ke rumah) sampai selesai masa iddahnya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (سورة الطلاق:1)

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” )QS. At-Thalaq: 1)

Silahkan lihat soal jawab no. 122703.

Kedua,

Wanita yang dicerai raj'i dibolehkan keluar ke masjid dan ke tempat Al-Qur’an, dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Karena cerai roj’i, (hakekat statusnya) masih istrinya, hak dan kewajiban masih berlaku baginya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya dia berkata:

إذا طلق الرجل امرأته تطليقة أو تطليقتين لم تخرج من بيتها إلا بإذنه  (رواه ابن أبي شيبة في "مصنفه " 4/142)

“Kalau seorang laki-laki menceraikan istirnya dengan talak satu atau dua, maka dia (istrinya) tidak diperkenankan keluar dari rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam kitab Musonnafnya, 4/142)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Pendapat yang kuat bahwa wanita yang dicerai raj'i, maka dia seperti istri yang belum dicerai. Yakni bahwa dia dibolehkan keluar ke tetangga atau kerabatnya atau pergi ke masjid untuk mendengarkan nasehat atau semisal itu. tidak seperti yang wanita yang suaminya meninggal dunia. Sedangkan firman Allah Ta’ala ‘Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” (QS. At-Thalaq: 1). Maksudnya adalah keluar berpisah, yaitu meninggalkan keluar rumah kemudian tinggal di rumah lain.’ (Fatawa Nurun  Alad Darb)

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, ‘Kalau talaq raj'i, maka dia masih istrinya. Maka sang suami  harus tetap mencukupi (kebutuhannya), karenanya sang isteri tidak diperkenankan keluar kecuali atas izin suaminya.” (Raudhatu At-Thalibin, 8/416).

Kesimpulan jawabannya adalah, bahwa dia harus kembali ke rumah suaminya sampai selesai masa iddahnya. Dalam masa ini dia diperbolehkan keluar atas izin suaminya.

Wallahu’alam.

Iddah ( Masa Menunggu )
tampilan di situs islamqa.info