Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Pertama :
Apabila seorang suami menceraikan istrinya sebelum berhubungan badan maka bagi istri setengah dari mahar – apakah mahar itu dibayar di muka atau dibayarkan kemudian – sebagaimana firman Allah Ta’ala :
( وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح وأن تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير ) البقرة/237
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Al Baqarah : 237.
Kedua :
Acara resepsi pernikahan mestinya dibebankan kepada pihak suami dan bukan dari pihak istri, dan istri boleh menanggung pembiayaan atas dasar sukarela.
Ketiga :
Apabila telah terjadi kesepakatan bahwa mahar yang dibayar di muka sebesar lima ribu, dan diambilkan dari mahar tersebut untuk biaya resepsi akad dan walimah yang jumlah nominalnya mencapai seribu, maka disini terdapat dua kemungkinan :
Yang pertama : sesungguhnya pembiayaan ini tidak termasuk dalam mahar, karena mahar merupakan hak murni bagi istri, dan mahar tersebut tidak selayaknya untuk biaya walimah atau resepsi, maka bisa perkirakan : bahwasannya mahar yang dibayar di awal sebesar empat ribu, dan yang dibayar kemudian sebesar lima ribu sehingga jumlah keseluruhan sembilan ribu, dan jika terjadi perceraian sebelum berhubungan badan, maka bagi istri separoh dari nilai mahar yang telah ditentukan yaitu sebesar empat ribu lima ratus.
Yang kedua : sesungguhnya mahar istrinya yang dibayarkan di awal yaitu lima ribu, yang kemudian istrinya menyumbangkannya dari mahar tersebut untuk pembiayaan resepsi dan walimah : maka jika terjadi perceraian maka bagi istrinya setengah dari mahar, yaitu lima ribu ; karena mahar yang ditentukan sebesar sepuluh ribu, dan diperbolehkan bagi istri untuk meminta kembali harta yang dihibahkannya yaitu yang berjumlah seribu karena pada hakekatnya hibah tersebut bukan hibah yang murni, akan tetapi sebagai kelengkapan dari prosesi pernikahan, maka jika terjadi perceraian dari pihak suami diperbolehkan bagi istri untuk meminta kembali harta yang dihibahkannya.
Adapun kemungkinan yang ketiga adalah dijadikannya pembebanan dari mahar setengahnya saja yaitu lima ribu, kemudian seluruh biaya resepsi dan walimah dibebankan kepada istri, sehingga dia wajib membayar mahar istrinya hanya empat ribu dolar saja, maka hal tersebut keliru, karena seorang istri tidak menanggung seluruh pembiayaan ini dan tidak sah bila pembiayaan tersebut dianggap sebagai bagian dari mahar.
Kesimpulannya ; sesungguhnya semua pembiayaan walimah dan resepsi, adakalanya di luar mahar yang telah dibayarkan sebelumnya, dan ini masih kemungkinan pertama, atau bisa jadi pembiayaan tersebut masuk dalam mahar lalu istrinya menyumbangkan darinya, dan ini merupakan kemungkinan kedua, dan dalam waktu yang sama istri boleh minta kembali bagian mahar yang disumbangkannya.
Dan kemungkinan yang kedua inilah yang lebih masuk akal dan lebih mendekati pada fenomena yang ada.
Wallahu A’lam.