Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bepergian dan saya ingin menjamak shalat Magrib dengan shalat Isya. Saya tiba di suatu daerah pada waktu shalat Isya. Maka saya shalat Isya bersama mereka kemudian saya shalat magrib. Apakah prilakuku ini benar atau salah? Dan apa saja syarat-syarat shalat jamak dalam bepergian (safar)?
Alhamdulillah.
Orang safar dibolehkan menjamak dua shalat dengan syarat-syarat berikut ini:
6. Disyaratkan menunaikan secara tertib di antara dua shalat yang dijamak. Ini merupakan pendapat jumhur (ulama). Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Diharuskan ketika menjamak ditunaikan secara tertib. Artinya kalau dia menunaikan shalat Zuhur dahulu baru kemudian shalat Asar. Shalat Magrib dahulu kemudian shalat Isya. Baik menunaikan jamak taqdim atau jamak ta’khir. (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah, 8/139)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan menunaikan dengan tertib dengan memulai shalat yang lebih dahulu waktunya kemudian yang berikutnya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda;
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat diriku menunaikan shalat.
Karena syariat telah menjelaskan waktu-waktu shalatnya secara tertib berurut. Akan tetapi kalau seseorang itu lupa atau tidak tahu atau menghadiri suatu kaum yang menunaikan shalat Isya sementara dia niat jamak ta’khir, kemudian dia shalat shalat Isya bersama mereka kemudian Magrib. Apakah tertibnya dalam kondisi seperti ini gugur ataukah tidak?
Pendapat yang masyhur di kalangan para ulama fikih kami rahimahumullah adalah bahwa (tertibnya) tidak gugur. Dengan demikian, kalau seseorang itu mendahulukan salat yang kedua atas yang pertama, karena lupa atau tidak mengetahui atau karena mendapatkan jamaah atau sebab-sebab yang lainnya. Maka jamaknya tidak sah, maka apa yang seharusnya dia lakukan pada kondisi seperti ini?
Jawabnya adalah shalat yang pertama yang telah dia tunaikan tidak sah dari sisi wajibnya dan dia diharuskan mengulanginya.
Contoh hal seperti itu adalah seseorang niat jamak ta’khir, kemudian masuk masjid dan mendapatkan jamaah menunaikan shalat Isya. Kemudian dia bergabung bersama mereka dengan niat shalat Isya. Ketika selesai shalat Isya , maka dia menunaikan shalat magrib. Kami katakan, ‘Shalat Isyanya tidak sah, karena dia didahulukan atas shalat Magrib, padahal tertib merupakan syarat, maka dia harus menunaikan shalat Isya lagi, sedangkan shalat Magribnya sah. Maksud perkataan kami ‘tidak sah’ itu adalah tidak sah secara fardu yang bersifat menggugurkan kewajiban. Akan tetapi shalat yang dia lakukan sah sebagai shalat sunah dan mendapatkan pahala. (Diringkas dari kitab As-Syarahu Al-Mumti, 4/401-402).
Wallahu a’lam