Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Boleh Membayar Sewa Rumah Saudaranya Dengan Menggunakan Zakat Malnya ?

10-03-2016

Pertanyaan 154603

Saudara saya mempunyai banyak hutang –sampai beberapa juta- dia mempunyai dua rumah tanggga (dua istri), saya mempunyai hutang kepadanya tidak lebih dari 100.000, saya telah membuat kesepakatan dengannya bahwa saya akan membayarnya dengan menyicil selama satu tahun untuk pemasukan bagi kedua keluarganya, sebagian saudaranya yang lain juga mempunyai hutang kepadanya kurang lebihh sama dengan hutang saya, namun mereka tidak ingin membayarnya dalam waktu dekat, maka apakah saya boleh menyalurkan sebagian zakat mal saya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ?, saya mohon jawabannya secepatnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Saya berharap semoga Alloh melapangkan rizki anda berdua agar mampu melunasi hutang-hutang anda.

Sedangkan ucapan anda: “Apakah saya boleh menyalurkan sebagian zakat mal saya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ?”.

Maka jawabannya adalah ya, anda boleh melakukannya, jika dia tidak mempunyai uang untuk melunasi hutangnya, termasuk untuk biaya sewa rumahnya; karena seorang gharim (yang mempunyai hutang) termasuk dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Baca juga penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat pada jawaban soal nomor: 46209.

Dana zakat mal anda yang mau anda bayarkan kepada saudara anda, tidak boleh dianggap bagian dari pelunasan hutang anda; karena kalau demikian maka anda telah menyalurkan zakat mal anda kepada diri anda sendiri.

Wallahu a’lam.

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info