Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Jika Jenazahnya Banyak, Siapa Yang Diletakkan Di Depan Imam?

25-10-2015

Pertanyaan 158199

Jika banyak jenazah dihadapkan (untuk disholati) imam, bagaimana cara menshalatkannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang sesuai sunnah kalau jenazah berbacam-macam, seperti kalau ada (mayat) lelaki, anak-anak dan wanita. Maka dikedepankan laki-laki dahulu. Dia diletakkan lebih dekat dengan imam kemudian setelahnya anak-anak (laki-laki) kemudian wanita.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 3193 dari Yahya bin Shobih, dia berkata, saya diberitahukan oleh Ammar budak Harits bin Naufal:

أَنَّهُ شَهِدَ جَنَازَةَ أُمِّ كُلْثُومٍ وَابْنِهَا فَجُعِلَ الْغُلَامُ مِمَّا يَلِي الْإِمَامَ فَأَنْكَرْتُ ذَلِكَ وَفِي الْقَوْمِ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ وَأَبُو قَتَادَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالُوا : هَذِهِ السُّنَّةُ  (قال النووي رحمه الله : وإسناده صحيح ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Bahwa beliau menyaksikan jenazah Ummu Kultsum dan anaknya. Dijadikan (jenazah) anaknya setelah Imam, saya mengingkari hal itu. Sementara di dalam kaum tersebut ada Ibnu Abbas, Abu Said Al-Khudri, Abu Qatada dan Abu Hurairah. Mereka mengatakan, “Ini adalah sesuai sunnah.” (Imam Nawawi rahimahullah berkomentar, “Sanadnya shahih" dinyatakan shahih juga oleh Al-Albany di Shahih Abu Daud)

Dalam redaksi Baihaqi, “Di tengah mereka ada Hasan, Husain, Abu Hurairah, Ibnu Umar dan sekitar delapan puluh shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.” Silahkan lihat buku ‘Ahkamu Al-Janaiz', karangan Syekh Al-Albany rahimahullah, 1/104.

Diriwayatkan oleh Baihaqi juga dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma:

أنه صلى على تسع جنائز رجال ونساء فجعل الرجل مما يلي الإمام ، والنساء مما يلي القبلة  (قال النووي : إسناد حسن . وقال الحافظ : إسناده صحيح ، ينظر شرح المهذب، 5/184 ، وأحكام الجنائز للشيخ الألباني، 1/3، 104) .

“Bahwa beliau mensholati sembilan jenazah laki-laki dan perempuan. Beliau menjadikan mayat laki-laki di dekat imam sementara mayat wanita di dekat kiblat.” (Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ‘Sanadnya hasan'. Al-Hafidz mengomentari, ‘Sanadnya shahih'. Silahkan lihat Syarh Al-Muhadzab, 5/184 dan Ahkamu Al-Janaiz karangan Syekh Al-Albany, 1/3, 104)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ibnu Mundzir berkata: “Di antara orang yang berpendapat mayat laki-laki di kedepankan dekat Imam dan wanita di belakangnya adalah Utsman bin Affan, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan, Husain, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abu Said Al-Khudri, Abu Qatadah, Said bin Musayyab, Sya’bi, Atho’, Nakho’I, Zuhri, Yahya Al-Anshori, Malik, Tsauri, teman-teman ahli roy’I, Ahmad, Ishaq dan ini juga pendapat saya.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/184)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau jenazah-jenazah berkumpul, maka cukup dishalatkan sekali dan dikedepankan para lelaki kemudian para wanita. Anak laki-laki di dahulukan atas para wanita. Kalau ada lelaki baligh, anak kecil belum baligh, wanita baligh dan anak wanita belum baligh. Maka kami urutkan mereka seperti ini, lelaki baligh, anak laki belum baligh, wanita baligh dan anak wanita belum baligh. Sisi tengah mayat wanita sejajar dengan kepala mayat lelaki.” (Majmu Al-Fatawa, 17/102)

Adapun jika jenazahnya satu jenis, maka didahulukan dekat imam adalah yang terbaik di antara mereka. Nawawi rahimahullah, “Kalau satu jenis, maka yang dikedepankan dekat imam adalah yang terbaik di antara mereka. Imam Haramain dan lainnya mengatakan, “Yang dianggap dalam kebaikan disini adalah dari sisi wara (kehati-hatian), ketakwaan, dan seluruh kebiasaan (bagus) untuk dishalati dan persangkaan kuat dia lebih dekat dengan rahmat Allah Ta’ala.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/184)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau jenazah satu jenis berkumpul, maksudnya mayat lelaki banyak. Maka yang dikedepankan adalah orang yang paling alim (paling mengetahui agama) karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika menguburkan para syuhada Uhud dalam satu liang lahat, beliau memerintahkan yang paling banyak (hafalan) Al-Qur’an. Maka dia yang didahulukan masuk ke liang lahat. Hal ini menunjukkan bahwa orang alim yang didahulukan mendekati Imam.” (Majmu Fatawa, 17/102)

Wallahua'lam .

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info