Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan tinggal di negeri kafir dengan syarat dapat mempraktekkan syiar-syiar agama serta mengumumkan keislaman dan ketauhidannya. Disertai dengan terhindar dari fitnah yang terwujud karena orang tersebut memiliki landasan agama yang dapat melindunginya dari syahwat dan syubhat.
Lihat soal no. 13363, dan no. 111564.
Dengan demikian, jika anda mengkhawatirkan saudara anda terkena fitnah karena lemahnya landasan agama, maka tidak boleh bagi anda membantunya untuk datang ke negeri tersebut, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 .
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” SQ. Al-Maidah: 2.
Namun jika masih ada harapan dia menjadi baik dan istiqamah, dan memungkinkan bagi anda untuk merawat dan memperhatikannya agar tidak terjerumus dalam kerusakan, sedangkan kedatangan dia menyebabkan kebaikan atau ada keburukan yang dapat dicegah, maka tidak mengapa anda menolongnya dan menjaminnya untuk datang ke sana.
Wallahua'lam.