Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Imamnya Bertakbir Tiga Kali Dan Lupa Takbir Yang Keempat, Apakah Mengikutinya?

28-02-2015

Pertanyaan 159381

Sebagian orang shalat jenazah, kemudian imamnya takbir tiga kali, dan tidak melakukan takbir yang keempat karena lupa, apa hukum shalatnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada dalam soal jawab no. 159418 bahwa takbir jenazah itu empat kali dan semuanya adalah rukun. Dengan demikian, kalau imamnya takbir tiga kali karena lupa, maka tidak perlu diikuti dan harus diingatkan, kalau dia kembali dan bertakbir yang keempat, maka shalatnya sah. Kalau tidak kembali (takbir), maka para makmum menyempurnkan takbir keempat kemudian salam.

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kalau bukan masbuk dan dia meninggalkan salah satu takbir dari empat takbir secara sengaja, maka batal shalatnya. Kerena dia telah meninggalkan kewajiban secara sengaja. Sehingga batal seperti shalat-shalat lainnya. Kalau dia tinggalkan kerena lupa, maka dia (harus mengganti) takbir seperti dia salam dalam shalat wajib sebelum menyempurnakannya karena lupa. Selagi jedanya tidak lama dan sah (shalatnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/362)

Bukhori meriwayatkan dalam Bab Takbir ‘Ala Al-Janazah, Humaid mengatakan:

صلى بنا أنس رضي الله عنه فكبر ثلاثا ثم سلم, فقيل له, فاستقبل القبلة ثم كبر الرابعة, ثم سلم

“Anas radhiallahu’anhu shalat bersama kami, kemudian beliau takbir tiga kali dan salam. Dikatakan kepadanya, “Hadapkan ke kiblat kemudian takbirlah yang keempat dan salam.”

Al-Hafidz rahimahullah mengomentari, “Diriwayatkan Abdur Razzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Anas bahwa beliau takbir pada shalat jenazah tiga kali karena lupa, kemudian keluar. Mereka bertanya, “Wahai Abu Hamzah sesungguhnya anda takbir tiga kali. Beliau mengatakan, “Berbarislah, dan mereka berbaris dan beliau takbir yang keempat.” (Fathul Bari, 3/202)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau imam takbir tiga kali, apa selayaknya yang dilakukan oleh makmum?

Beliau menjawab, “Maka dia harus mengingatkannya." Penanya, “Kalau imam tidak menghiraukan (apabila diingatkan)?"

Syekh, “Kalau dia tidak menghiraukan, makmumnya bertakbir (sendiri) maka telah cukup mendapatkan fardhu kifayah.” (Syarh Al-Kafi)

Wallahua'lam .

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
tampilan di situs islamqa.info