Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pernyataan bahwa onani diharamkan dinyatakan oleh mayoritas (jumhur) ulama. Hal itu dilandasi oleh dalil-dalil syar'i. Kenikmatan seksual dalam syariat kita hanya dibatasi boleh dengan isteri dan budak (budak kini sudah tidak ada pada zaman kita). Selain itu, cara-cara untuk mendatangkan kenikmatan seksual dengan pola yang dibuat-buat orang adalah cara merusak yang dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi. Apalagi hal tersebut juga bertentangan dengan fitrah yang diciptakan pada manusia dalam menyalurkan syahwatnya.
Kesimpulannya, kami merasa aneh kalau gerakan seperti onani dipakai untuk mengobati masalah orgasme dini. Yang kami baca dan kami kaji dari puluhan situs kedokteran dan konsultasi penyembuhan, justeru onani merupakan salah satu sebab lahirnya masalah orgasme dini. Hal ini berdasarkan pernyataan para dokter yang pertama, berikutnya berdasarkan pengakuan orang-orang yang mengalami problem ini. Karena itu, kami nasehatnya untuk tidak mengambil cara tersebut dalam pengobatan.
Anda dapat membaca link berikut;
http://www.altibbi.com/question/28444/
Akan tetapi, jika perkara perkara yang anda lakukan membutuhkan berbuat sesuatu terhadap kemaluan, apakah menyebabkan keluar mani atau tidak, jika memang pengobatan seperti itu dibutuhkan secara medis. Mungkin bagi anda menggunakan cara seperti itu dengan cara yang disyariatkan. Misalnya dengan bercumbu dengan isteri dan onani dengan tangannya. Para ahli fiqih membolehkan suami beronani dengan tangan isterinya. Karena seorang suami boleh bercumbu dengan isteru dalam seluruh tubuhnya, kecuali berjimak di dubur. Jika dia bercumbu dengan menggunakan tangan isterinya, maka tidak mengapa dan tidak berdosa.
Al-Hitab Al-Maliki rahimahullah berkata,
"Kesimpulan-kesimpulan mazhab dan hadits-hadits menunjukkan dibolehkannya hal itu, yaitu beronani dengan tangan isteri. Wallahua'la." (Mawahib Al-Jalil, 3/406)
Al-Allamah Zakariya Al-Anshari rahimahullah berkata, "Suami boleh beronani dengan tangan isteri atau budaknya, sebagaimana dia boleh bercumbu dengan seluruh tubuhnya, tapi tidak boleh dia beronani dengan tangannya. Allah Ta'ala berfirman, "Yaitu mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri mereka dan budak-budak mereka, maka mereka tidak dicela. Siapa yang mencari selain itu maka mereka adalah orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7). Dan onani dengan tangan sendiri termasuk 'perkara selain itu'." (Asna Al-Mathalib, 3/186).
Abu An-Naj Al-Hijawi Al-Hambali, rahimahullah berkata,
"Seorang suami dibolehkan beronani dengan tangan isterinya." (Al-Iqna, lihat syarahnya, Kasyaful Qana' 5/188.
Wallahua'lam.