Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah lebih utama melakukan shalat Taraweh di masjid secara berjamaah atau di rumah seorang diri. Pendapat tersebut terbagi menjadi tiga;
Pendapat pertama: Shalat berjamaah di masjid lebih utama. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanafi, Ahmad bin Hambal dan jumhur shahabat. Dalil pendapat ini dan orang yang berpendapat demikian telah kami sebutkan dalam soal jawab no. 45781. Inilah pendapat yang kami kuatkan.
Pendapat kedua: Shalatnya di rumah seorang diri lebih utama. Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i dan sebagian besar pengikutnya. Imam Malik rahimahullah berpendapat dengan perbuatan guru-guru besarnya dan para sahabat senior. Sedangkan Iman Syafi'i rahimahullah berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membuat kamar dari tikar di bulan Ramadan. Lalu beliau shalat di dalamnya, kemudian para shahabat ikut shalat bersamanya. Ketika beliau mengetahui apa yang mereka lakukan, beliau menghentikannya. Lalu datang menemui mereka dan berkata, 'Aku telah mengetahui apa yang telah aku lihat dari perbuatan kalian. Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu." (HR. Bukhari, no. 698 dan Muslim, no. 781)
Ibnu Abdul Barr, rahimahullah berkata,
"Malik berkata, 'Rabi'ah dan lebih dari satu ulama (dalam mazhab kami) berkata, 'Mereka berpencar dan tidak shalat bersama-sama.' Lalu Malik berkata, 'Akupun berbuat demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak melakukan qiyamullail kecuali di rumahnya."
Sedang Asy-Syafi'i berdalil dengan dengan hadits Zaid bin Tsabit, lalu dia menyebutkan nashnya. Kemudian Asy-Syafii berkata, "Padahal saat itu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di masjidnya bersama semua keutamaan yang terdapat padanya."
(At-Tamhid, 8/116)
Lalu Ibnu Abdil Barr juga berkata,
‘Jika shalat sunah lebih utama dari shalat di Masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam, padahal shalat di dalamnya lebih utama dari seribu shalat, maka keutamaan apa yang lebih jelas dari ini?! Karena itu, Malik dan Syafi'I serta yang berpendapat seperti mereka berdua berpendapat bahwa shalat sendiri di rumah, lebih utama dalam semua shalat sunah. Jika shalat Ramadan (taraweh) dilaksanakan di seluruh masjid walau dengan jumlah yang paling sedikit, namun ketika itu, shalat di rumah lebih utama."
(Al-Istizkar, 2/73)
Penting diberikan catatan bahwa para imam yang berpendapat lebih utama shalat sendiri di rumah dalam shalat Taraweh dibanding shalat berjamaah di masjid, adalah bagi mereka yang hafal sebagian Al-Quran atau seluruh Al-Quran, dan dia mampu shalat di rumah tanpa perasaan malas, sehingga akhirnya menyia-nyiakan shalat. Juga tidak terputus shalat berjamaah (dalam shalat fardhu) di masjid karena dia shalat sendiri di rumah. Ini merupakan syarat-syarat yang apabila tidak terwujud, maka tidak diragukan lagi bahwa shalat Taraweh di masjid lebih utama menurut mereka.
Imam Nawawi, rahimahullah berkata, "Para ulama di kalangan kami dari Irak, Ash-Shaidalani dan Al-Baghawi dan selain keduanya dari Khurasan, berkata, 'Perbedaan pendapat ini berlaku bagi yang menghafal Al-Quran dan tidak khawatir malas seandainya dia shalat sendiri serta tidak meninggalkan jamaah (shalat fardhu) di masjid seandainya dia shalat (sunah) sendiri. Jika perkara-perkara ini tidak terpenuhi, maka shalat jamaah lebih utama tanpa ada perbedaan. Sejumlah ulama menyebutkan tiga analisa, yang ketiganya adalah pembedaan dalam masalah ini."
(Al-Majmu, 4/31)
Mungkin juga ditambah dengan syarat penting lain yang ditambahkan oleh sebagian ulama dalam masalah ini.Dan ini sesuai dengan permasalahan yang ditanyakan penanya. Yaitu hendaknya orang yang shalat taraweh di rumahnya, dengan anggapan hal itu lebih utama dibanding shalat di dua Masjidil haram, adalah warga yang tinggal di sekitar kedua masjid itu. Adapun orang yang sengaja datang ke masjidil Haram di Mekah atau Masjid Nabawi di Madinah untuk menunaikan umrah, tidak berlaku baginya masalah keutamaan shalat taraweh di rumahnya.
Muhammad Dasuki Al-Maliki rahimahullah berkata,
"Disunahkan melakukannya di rumah, dikaitkan dengan tiga syarat; Tidak meninggalkan masjid (untuk shalat fardhu berjamaah), tetap semangat shalat di rumahya, dan bukan orang yang sedang berziarah ke dua masjidil haram. Jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka shalat di masjid lebih utama baginya."
(Hasyiah Ad-Dasuqi, 1/315)
Dengan memperhatikan kondisi masyarakat sekarang, dan jumlah mereka banyak, khususnya para pemuda yang teguh dalam ketaatan, kami dapatkan bahwa shalat taraweh berjamaah di masjid lebih baik bagi mereka. Shalat seperti itu akan membangkitkan semangat, karena dilakukan di awal waktu, suara imam yang mereka senangi, banyaknya orang yang shalat, juga karena jika dilakukan di rumah akan banyak kesibukan rumah yang dapat membuat seseorang malas melaksanakannya.
Karena itu, kami memandang, bahwa mengajak masyarakat awam untuk shalat di rumah, tak ada bedanya mengajak mereka untuk tidak shalat taraweh. Siapa di antara mereka yang hafal sebagian Al-Quran?! Apa yang akan mereka lakukan ketika orang-orang melakukan shalat di masjid pada awal malam?! Dan Apa yang akan mendorong mereka untuk melaksanakan shalat di akhir malam?!
Jika dipertimbangkan bahwa pendapat kedua ini adalah yang kuat menurut sebagian orang, maka hendaknya kesimpulan ini hanya berlaku bagi kalangan terbatas, bukan kalanan awam. Tampaknya inilah tujuan dipilihnya pendapat ini oleh sebagian salaf. Karena itu, Umar bin Khattab radhiallahu anhu mengumpulkan masyarakat untuk shalat di masjid dalam melaksanakan shalat Taraweh, sedangkan dia shalat sendiri di rumahnya.
Betapa indahnya perkataan Imam Malik, dan inilah kesimpulan dari apa yang ingi kami katakan, ketika dia ditanya oleh Ibnu Qasim, tentang seseorang yang melakukan shalat taraweh, 'Apakah shalat bersama orang-orang lebih engkau sukai, atau shalat di rumahnya?" Beliau menjawab, "Jika dia kuat shalat di rumahnya, maka hal itu lebih saya sukai, namun tidak semua orang kuat melakukannya."
(Al-Mudawwanah Al-Kubra, /287)
Kedua:
Terkait dengan shalat Taraweh bagi wanita di rumah mereka, telah dijawab dalam soal jawab no. 3457. Kami katakan di sana bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah shalat qiyamullail di rumah-rumah mereka. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ (رواه أبو داود)
"Jangan larang isteri-isteri kalian mendatangi masjid, rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka (untuk shalat)." (HR. Abu Daud)
Akan tetapi, keutamaan ini hendaknya tidak menghalangi para suami untuk memberikan izin bagi isterinya pergi ke masjid, tetapi dengan syarat. Lihat dalam soal jawaban yang telah kami sebutkan, di dalamnya terdapat fatwa dari Syekh Bin Baz bahwa shalat taraweh di rumah bagi wanita lebih utama daripada di masjid.
Dalam soal jawab no. 12451, kami juga telah mengutip perkataan Syekh Utsaimin rahimahullah, beliau berkata, "Sunah menunjukkan bahwa yang lebihutama bagi wanita adalah shalat di rumahnya dibanding tempat lainnya yang mana saja, apakah di Mekah atau selainnya."
Wallahua'lam.