Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Para pegawai dan pelayan yang telah mengadakan kontrak kerja dengan lembaga atau instansi tertentu untuk bekerja yang akan mendapatkan gaji bulanan, kemudian dia telah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang disepakati, maka sesungguhnya dia berhak mendapatkan gaji sebulan penuh dengan utuh tanpa ada pemotongan. Dan liburnya pekerja di sebagian hari-hari tertentu karena sebab pemilik instansi atau tempat pekerjaan, atau disebabkan liburan resmi dari pemerintah maka tidak membatalkan haknya untuk mendapatkan gaji pada hari libur tersebut ; karena memang ‘Urf ( sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan dimaklumi di masyarakat ) berlaku untuk semuanya bahwa pegawai pada hari-hari libur dan liburan resmi pemerintah tidak bekerja. Dan para Fuqoha’ dari berbagai madzhab telah membuat ketetapan bahwasannya pegawai yang khusus berhak mendapatkan gajinya untuk waktu-waktu yang memang diluangkan untuk bekerja meskipun mungkin ada hari-hari tertentu yang dia tidak bekerja. Dan terdapat pada kitab : “Durarul Hukkam Syarkhu Majallatil Ahkam” ( 1/387 ) disebutkan :“Seorang pegawai dan pelayan berhak mendapatkan upahnya apabila pada masa-masa kontrak dia datang ke tempat kerja, dan tidak disyaratkan dia bekerja dengan nyata di tempat kerjanya, dan yang dimaksud dengan kehadirannya di tempat kerja adalah dia telah meluangkan dan menyerahkan waktunya secara pribadi untuk bekerja, dan dia mampu untuk itu pada saat kondisi kemampuannya sedang optimal dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya ”.
Abu Al hasan Al Mawardi berkata : “Para pelayan dan pekerja apabila dia telah menyerahkan dirinya untuk bekerja kepada majikannya atau orang yang membayarnya lalu dia tidak memperkerjakannya dengan baik maka sang pelayan atau pekerja tadi berhak menerima upahnya”. Dari kitab : “ Al Hawi Al Kabir ” ( 16/663 ).
As Syaikh Mushtafa Ar Rahibani Al Hanbali dalam kitabnya “ Mathalib Ulin Nuha ” ( 11/30 ) mengungkapkan : “Seorang pelayan khusus yang telah menyerahkan dirinya untuk bekerja berhak mendapatkan upahnya baik dia bekerja maupun tidak bekerja karena sesungguhnya dia telah mengerahkan waktu dan kemampuannya untuk bekarja”.
Adapun jika yang dimaksud dari pertanyaan tersebut adalah : diterimanya gaji atau upah dari pemilik tempat kerja karena bertepatan dengan peringatan hari kesyukuran ( yang merupakan hari libur resmi negara Amerika ), maka tidak menjadi masalah mengambil upah yang demikian itu, dan yang demikian itu tidak termasuk ikut serta dalam peringatan hari libur tersebut dan juga tidak menetapkan akan perayaan yang diadakan berkaitan dengan peringatan hari libur ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “ Adapun menerima hadiah dari mereka pada saat peringatan hari libur, maka kami telah mengetengahkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radliyallahu Anhu sesungguhnya telah diberikan kepada beliau hadiah berupa permata dan beliau menerimanya sambil berkata : “Tidak berpengaruh bagi seseorang untuk menolak hadiah dari pemberian mereka, bahkan hukumnya baik berkaitan dengan peringatan hari besar mereka dan lainnya adalah sama, karena tidaklah yang demikian itu merupakan memberikan dukungan terhadap syiar-syiar ajaran kufur mereka...” . Diambil dari kitab “ Iqtidlo’ As Shirath Al Mustaqim ” ( 1/251 ) dan bisa juga dilihat jawaban dari soal nomer ( 85108 ).
Wallahu A’lam.