Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menjawab Azan Saat Di WC

20-12-2015

Pertanyaan 162202

Apakah seseorang boleh menjawab azan saat dia berada di WC?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang sedang buang hajat dimakruhkan berzikir kepada Allah Ta'ala. Hal tersebut sebagai bentuk pengagungan terhadap Nama Allah Ta'ala agar tidak disebut di tempat seperti itu. Di antara zikir tersebut adalah menjawab muazin. Maka hal itu dimakruhkan dilakukan di WC.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Dimakruhkan berzikir kepada Allah saat buang hajat, apakah dilakukan di tanah lapang atau di dalam bangunan, termasuk di dalamnya seluruh zikir dan pembicaraan. Kecuali pembicaraan yang mendesak. Bahkan sebagian ulama dari kalangan kami berkata, 'Jika seseorang bersin, dia tidak mengucapkan alhamdulillah, dan yang mendengar tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab salam dan tidak menjawab azan. Seorang muslim saat itu kondisinya kurang, tidak berhak dijawab. Berucap dengan semua itu adalah makruh yang condong dibolehkan (karahah tanzih), tidak diharamkan." (Kitab Azkar, 1/26)

Ibnu Qasim rahimahullah berkata, "Sunah menjawab azan berdasarkan ijmak dalam kondisi apapun, baik saat suci atau tidak, walaupun dia dalam keadaan junub dan haid, kecuali saat berjimak dan buang hajat." (Hasyiah Raudhul Murbi, 1/453)

Ibnu Munzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma, dia berkata, "Dimakruhkan berzikir kepada Allah dalam dua kondisi, saat seorang berada di WC dan saat dia berjimak dengan isterinya. Karena Dia Maha Agung dan Mulia, tidak layak disebut di tempat seperti itu."

Ikrimah berkata, "Seseorang hendaknya tidak berzikir kepada Allah dengan lisannya saat dia berada di WC, akan tetapi boleh jika di hatinya."

Kemudian Ibnu Munzir berkata, "Tidak berzikir pada tempat-tempat tersebut lebih saya sukai sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Ta'ala, dalil-dalil menunjukkan demikian.." (Al-Ausath, 1/38)

Kemakruhan ini berlaku bagi orang yang menggerakkan lisannya untuk berzikir kepada Allah, baik keras atau pelan. Adapun zikir dengan hati tanpa menggerakkan lisan, maka tidak makruh.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersin, lalu dia mengucapkan hamdalah dalam hatinya dan tidak menggerakkan lisannya, maka tidak mengapa, demikian pula halnya jika dia melakukan hal itu saat jimak." (Kitab Al-Azkar, 1/26)

 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Tidak selayaknya seseorang berzikir kepada Rabnya Azza wa Jalla di dalam WC. Karena tempat itu tidak layak baginya. Jika dia berzikir dalam hatinya, maka tidak mengapa tanpa mengucapkan dalam lisan. Maka lebih utama dia tidak mengucapkan dengan lisannya dan hendaknya menunggu hingga keluar dari WC." (Majmu Fatawa, 11/209)

Wallahua'lam.

Membuang hajat
tampilan di situs islamqa.info