Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya menikah dengan suami kedua. ketika putriku yang besar berumur 9 tahun. Sekarang dia telah menikah alhamdulillah dia mempunyai 4 anak yang luar biasa. Yang paling besar putri berumur 11 tahun. Pertanyaanku adalah apakah suamiku termasuk mahram bagi cucuku yang berumur 11 tahun atau tidak? Dan syarat apa yang harus diperhatikannya?
Alhamdulillah.
Kalau seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan dia telah menggaulinya (berhubungan badan dengannya), maka putrinya haram atasnya (menjadi mahram), dinamakan dengan Rabibah. Begitu juga putri dari putrinya (cucu) dan putri dari anak lakinya dan seterusnya ke bawah. Allah ta’ala berfirman terkait penjelasan wanita-wanita yang diharamkan (menjadi mahram) terhadap lelaki:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
سورة النساء: 23
“anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.” (QS. AN-Nisaa: 23)
Dalam kitab ‘Kasyaful Qana’ (5/72) dikatakan, “Diharamkan (bagi ayah sambung) putri dari anak sambung laki-laki dan perempuan, baik dekat maupun jauh karena mereka masuk dalam kategori ‘Robibah (anak sambung)’.”
Dalam kitab ‘Al-Inshaf, (8/115) dikatakan, “Faedah, menjadi mahram (bagi ayah sambung), putri dari anak sambungnya, dikutip dari Shaleh dan lainnya. Syekh Taqiyudin rahimahullah menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.”
Kesimpulan, suami anda termasuk mahram bagi cucu anda karena dia termasuk dalam kategori ‘robibah’ (anak sambung). Seorang wanita dibolehkan membuka yang biasa terlihat seperti kepala, wajah, kedua tangan dan kedua lengan serta kedua kakinya didepan lelaki mahramnya. Dengan catatan jika aman dari fitnah dan keraguan. Kalau seorang lelaki memperkirakan akan ada fitnah, maka dia diharamkan untuk melihatnya. Kalau ada sikap yang mencurigakan dari seorang laki-laki, maka seorang wanita diharamkan membuka (auratnya) dihadapannya.
Wallahu a’lam