Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagaimana saya ingin mengetahui hukum keharusan menutup kepala dan kedua tangan waktu shalat, apakah hal itu wajib? Terus bagaimana kondisiku secara khusus setelah saya jelaskan kepada anda? Apakah shalatku akan diterima kalau saya shalat tanpa menutup kepada dan kedua tangan?
Sebagaimana saya ingin memberitahukan kepada anda hakekat tentang diri saya. Saya seringkali mendapatkan musibah dan problematika, oleh karena itu saya dapatkan dalam shalat sangat tenang. Ketika saya shalat dan berdoa kepada Allah melainkan saya dapatkan kelapangan dada dan harapan baru itu kembali lagi. Akan tetapi saya tidak tahu Bahasa Arab.apakah bacaan AL-Qur’an dengan Bahasa Inggris diberi pahala? Sebagaimana sebagian besar shalatku juga dengan Bahasa Inggris, apakah diterima? Saya masih dalam taraf belajar Bahasa Arab, dan dalam waktu dekat shalatku akan memakai Bahasa Arab semuanya.
Saya mohon nasehat dan arahan, saya tidak mempunyai teman-teman Islam kecuali satu atau dua, keduanyanya kurang mumpuni tentang masalah agama. Dan saya tidak mendapatkan tempat yang terdekat dari saya hidup untuk belajar agamaku. Maka internet adalah sarana satu-satunya bagi diriku. Saya tidak lupa mengucapkan terima kasih atas bantuan ini yang anda berikan, sungguh saya telah banyak mengambil manfaatnya.
Alhamdulillah.
Pertama,
Pertama kali, kami senang ingin memberikan ucapan kepada anda terhadap apa yang Allah Ta’ala berikan kecintaan dari kenikmatan nan agung, yaitu nikmat Islam. Mungkin anda telah merasakan kenikmatan nan agung ini, terhadap apa yang telah anda lihat dari perubahan kondisi dan perasaaan anda dengan enak, bahagian, tenang serta kelapangan dada. Semua itu Allah Ta’ala jadikan bagi yang mengucapkan dua kalimat syahadah. Kenikmatan itu akan bertambah dengan mengamalkan hukum-hukum Islam. Kami memohon kepada Allah Ta’al semoga anda tetap konsisten terhadap agama-Nya dan menyempurnakan kenikmatan kepada anda lahir dan batin.
Kedua,
Ketahuilah –wahai saudariku penanya- dua masalah penting terkait dengan shalat,
Pertama, bahwa tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkannya apapun kondisinya. Untuk kondisi wanita, maka (harus) meninggalkan shalat waktu haid dan nifas. Sementara selain itu dari kondisi apapun, tidak ada alasan seorangpun untuk meninggalkannya. Orang yang berperang harus shalat, orang tahanan harus shalat, orang sakit harus shalat. Semua itu dikarenakan agungnya kewajiban ini dan pentingnya dalam syareat Allah Ta’ala.
Kedua, adanya kesulitan sementara atau belum terbiasa pada seorang hamba dalam melakukan diantara amalan-amalan agamanya, merupakan sebab Allah Ta’ala memberikan keringanan baginya. Karena ajaran yang suci ini telah memerintahkan seorang muslim melakukan shalat bagaimanapun kondisinya, maka dia akan mendapatkan keringanan dalam beberapa hukum. Dia dapat melakukan yang dia mampu dan (dapat) keringanan dari apa yang tidak mampu atau mendapatkan kesulitan yang sangat. Dalam kondisi anda yang telah anda sebutkan, maka kami katakan kepada anda, ketahuilah bahwa asalnya dalam shalat itu dalam kondisi suci, menutup seluruh badan, menghadap kiblat, menunaikan rukun dan kewajiban, komitmen dengan waktu-waktu yang telah ditentukan syareat. Dari kemudahan syareat yang penuh berkah ini adalah memperhatikan situasi dan kondisi orang-orang shalat. Tidak memerintahkan seorang muslim apa yang tidak mampu atau mendapatkan kesulitan yang sangat. Disana ada orang sakit di atas ranjangnya, disana ada seorang pejuang di medan perang, ada tawanan di penjara yang dibelengguh, ada orang yang takut menampakkan keislaman dan shalatnya –seperti kondisi anda- mereka semua tidak diminta kecuali apa yang mampu (dia lakukan). Dan jatuh (kewajiban) yang dia tidak mampu (laksanakan). Dengan penjelasan bahwa shalat mereka sah dan tidak perlu lagi mengulanginya.
Kami telah sebutkan pada berbagai macam jawaban yang sesuai dengan kondisi anda terkait dengan hukum shalat anda, diantaranya adalah:
1.Anda diperbolehkan melaksanakan rukun dan wajib shalat sementara anda dalam kondisi duduk atau terlentang disertai dengan memberikan isyarat waktu rukuk dan sujud.
2.Anda diperbolehkan menjama’ (menggabungkan) dua shalat pada kondisi dimana anda tidak mampu untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya. Atau pada kondisi mudah bagi anda waktu yang cukup untuk melaksanakan dua shalat secara bersamaan sementara anda dalam kondisi yang paling bagus dari sisi suci, pakaian, melaksanakan rukun dan wajib shalat. Menjama’ antara zuhur dan asar pada salah satu waktu diantara kedua. Antara magrib dan isya’ pada salah satu waktunya, termasuk keringanan agama bagi orang yang kondisinya seperti anda. Bahkan kalau sekiranya anda tidak mampu pada gambaran seperti ini, tidak memungkinkan melaksanakan setiap shalat pada waktunya meskipun dalam kondisi duduk, berbaring atau dengan isyarat. Tidak juga dapat menjama’ diantara dua shalat. Seperti gambaran yang telah kami sebutkan kepada anda. Maka shalatlah apa yang memungkinkan bagi anda pada waktunya. Dan apa yang terlewatkan, maka shalatlah pada waktu yang mudah bagi anda dikala anda jauh dari pengawasan keluarga anda.
3.Kalau sekiranya anda tidak mempu wudhi atau mandi (besar) maka tayamum juga diterima untuk dan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi besar. Silahkan melihat permasalahn tadi di soal jawab no. 100627.
4.Anda diperbolehkan memutuskan shalat, sekiranya anda takut salah satu dari keluarga anda melihat anda sedang shalat. Silahkam melihat soal jawab no. 65682
5.Anda juga diperbolehkan shalat di kamar mandi yang bersih dikala anda tidak mendapatkan tempat shalat selain dari itu. silahkan melihat soal jawab no. 153572.
6.Sampai anda memungkinkan belajar Bahasa Arab dan menghafal surat Al-Fatihah. Maka anda dapat mengucapkan pengganti Al-Fatihah dengan mengucapkan ‘Subhanallah wal hamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar (Maha suci Allah, segala pujian hanya milik Allah semata, tiada tuhan melainkan Allah dan Allah itu Maha Besar)’ keringanan ini tetap berlaku bagi anda sampai anda mudah untuk menghafalkan surat ini. Mungkin anda telah mengetahui bahwa bacaan anda dalam shalat termasuk rukun diantara rukun-rukun shalat. Maka jadikanlah pertama kali adalah anda belajar Bahasa Arab dan menghafal Al-Qur’an. Silahkan melihat soal jawab no. 3471.
7.Doa dalam rukuk dan sujud tidak disyaratkan memakai Bahasa Arab, berbeda dengan zikir-zikir shalat. Maka anda diperbolehkan berdoa dengan bahasa anda dalam urusan dunia dan akhirat. Silahkan melihat soal jawab no. 20953.
8.Seperti itu juga dikatakan untuk pakaian dan hijab dalam shalat. Kalau memungkinkan anda shalat dengan pakaian secara sempurna –selain wajah dan kedua telapak tangan- maka lakukanlah hal itu, kalau waktu shalat sempit dan anda tidak mampu memakai hijab, maka shalatlah dengan pakaian yang anda kenakan.
Ringkasan perkara, telah ada penjelasan bahwa anda diperbolehkan melakukan apa yang mampu anda lakukan dari hukum-hukum shalat. Dan jatuh (kewajiban anda) ketika anda tidak mampu (melaksanakannya). Jangan pikiran anda sibuk dengan batalnya shalat dan mengulanginya. Karena shalat (anda) sah dan anda tidak perlu mengulanginya. Ini diantara kemudahan dan toleransia syareat Islam. Dan terus anda dapat mengambil keringanan syareat agama sampai Allah mudahkan urusan anda dan memungkinkan anda melakukan hukum-hukum shalat secara sempurna. Mudah-mudahan hal itu dalam waktu dekat.
Kami juga menasehatkan kepada anda, agar jangan tergesa-gesa menampakkan keislaman dan shalat anda dikala anda masih ketakutan terhadap diri anda dari fitnah keluarga anda serta ketidak sabaran anda dari siksaan dan kerusakan mereka.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar diberi kenikmatan hidayah keluarga anda, memudahkan urusan anda, dan dicatat pahala atas kerja keras dan kesabaran anda dengan pahala yang sempurna dan berlimpah. Dan menjadikan bagi anda jalan keluar dari (masalah) anda. Kami mohon dari anda jangan ragu-ragu koresponden kepada kami, dan kami akan memberikan perhatian khusus bagi anda, menjaga kondisi anda semoga Allah memberikan taufik dan menjaga anda.
Wallahu’alam.