Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Hijrah dari negara yang di dalamnya ada kesempitan, tekanan, fitnah dan kemungkaran menuju negara yang di dalamnya ada keamanan, keluasan, ilmu dan kebaikan itu disyareatkan dan dianjurkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (سورة النساء: 100).
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 100)
Abu Bakar bin Arabi Al-Maliki rahimahullah menyebutkan ungkapan yang indah dalam pembagian hijrah. Kami sebutkan secara ringkas. Beliau rahimahullah mengatakan, hijrah terbagi menjadi enam bagian.
Pertama: keluar dari negara perang (terhadap Islam) menuju ke negara Islam
Kedua: keluar dari negara bid’ah. Ibnu Qosim mengatakan, “Saya mendengar Malik mengatakan, tidak dihalalkan seorangpun menetap di negara yang menghina ulama salaf. Ini yang benar. Karena kemungkaran kalau tidak mampu merubahnya kemudian dia tinggal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (سورة الأنعام: 68)
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am: 68)
Ketiga: keluar dari negara yang haram lebih dominan. Karena mencari yang halal merupakan suatu kewajiban terhadap setiap muslim
Keempat: lari dari intimidasi tubuh. Hal itu merupakan keutamaan dari Allah Azz Wajallah mendapat keringanan di dalamnya. Kalau seseorang takut pada dirinya di suatu tempat, maka Allah Subhanahu wata’ala memberikan izin untuk keluar darinya dan melarikan diri agar terlepas dari ancaman itu. Pertama kali yang kita hafalkan adalah Kholil Ibrohim ketika beliau takut dari kaumnya seraya mengatakan:
إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَى رَبِّي (سورة العنكبوت: 26)
“Dan berkatalah Ibrahim: "Sesungguhnya aku akan berpindah ke (tempat yang diperintahkan) Tuhanku (kepadaku).” )QS. Al-Ankabut: 26)
Dan berfirman:
إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِي (سورة الصافات: 99)
“Dan Ibrahim berkata:"Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.” )QS. As-Shofat: 99)
Dan terkait Musa Allah Subhanahu berfirman:
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنْ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (سورة القصص: 21) .
“Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa: "Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu." (QS. Al-Qasas: 21)
Kelima: takut penyakit yang ada dalam suatu negara buruk dan keluar darinya ke negara bersih. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberi izin kepada para penggembala ketika Madinah dalam kondisi (lingkungan) rusak pergi ke suatu daerah yang kondisi (lingkungannya) bersih sampai mereka sehat. Dan dikecualikan hal itu keluar dari pengakit toun. Maka Allah Subhanahu melarang hal itu dalam hadits shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Keenam: lari karena takut diganggu kehormatannya. Karena kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya. Keluarga juga demikian bahkan lebih dikuat. (Ahkamul QUr’an karangan Ibnul Arobi, 1/612. Dan dinukilk oleh QUrtubi di tafsirnya, 5/330).
Kalau anda ingin berhijrah dari suatu negara agar dapat menyempurnakan iman anda, dan dapat menunaikan amal sholeh, ilmu yang bermanfaat. Dari sisi asalnya hal itu dianjurkan. Akan tetapi anda sebutkan bahwa anda dari negara Arab. Dan negara Arab kondisinya berdekatan dari sisi iltizam dan hukum syareat. Setiap negara ada orang yang komitmen agama dan lainnya. Dan negara satu berbeda penduduknya dalam berkomitmen Islam berbeda antara daerah dan kotanya. Kemana anda akan berhijrah?
Padahal hijrah sekarang ada kesulitan. Karena ada undang-undang visa dan iqamah (ktp negara setempat pent). Ditambah lagi bahwa orang tua anda tidak mengizinkan hijrah. Hijrah anda tanpa restu dari orang tua anda akan berdampak besar sekali. Yang kami lihat, hendaknya anda tetap tinggal di negara anda. Seraya berbakti dan berbuat baik kepada orang tua anda, memelihara, merawat dan membahagiankannya. Apalagi sudah mulai tua umurnya. Insyaallah akan anda dapati – dan pasti – dari penduduk negara anda orang baik agama dan istiqamah. Maka bersamalah dengan mereka. Anda dapat membatunya dan mereka membantu anda untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Dan mencari ilmu agama serta berdakwah kepada Allah Ta’ala. Disertai dengan mengambil faedah lewat sarana modern seperti canel tv dan internet untuk mencari ilmu dan mendengarkan kebaikan dan mengetahuinya. Hal ini insyaallah lebih utama.
Wallahu a’lam .