Kami melakukan kongsi dagang, alhamdulillah, kami memiliki dana segar. Para customer mendatangi kami, mereka menghendaki kami membeli barang dari Cina misalnya. Mereka bersedia memberikan modal atau membelinya dengan kredit apabila bendanya telah tiba di negeri kami dengan syarat mereka akan menghubungi para agen dan menjelaskan rincian dan spesifikasi barang
Mereka menyerahkan kepada kami apa yang disebut sebagai kwitansi awal (uang muka). Kami berupaya menghindar dari praktek riba, maka kami melakukan salah satu dari dua cara;
Pertama, Kami sepakat dengannya tentang jumlah keuntungan atau kerugian atas barang setelah dijual, paling lambat 4 bulan setelah barang tiba. Namun sebagai jaminan kami mengambil dari cek sesuai biaya yang telah kami bayar saja. Jika ternyata barang tersebut masih tersisa setelah masa yang ditentukan, maka pihak kedua akan membelinya untuk dia dengan harga yang disepakati saat itu. Apakah cara ini diharamkan atau tidak?
Kedua, Kami berupaya mempraktekkan system murabahah yang terdapat dalam bank-bank Islam. Yaitu dia memesan barang sesuai ciri-ciri dan spesifikasi tertentu secara langsung, lalu kami membeli dan kemudian menjualnya kepadanya dengan cara kredit dengan selisih keuntungan untuk kami. Dengan catatan seluruh berkas dicatat atas nama kami. Perlu diketahui bahwa secara praktis kami tidak memasukkan barang ke gudang kami, tapi kami serahkan kepadanya setibanya langsung di pelabuhan ke gudang pihak kedua. Apakah system ini halal?
Apakah batasan sehingga sebuah transaksi tidak ada syubhat riba padanya? Perlu diketahui bahwa apabila costumer terlambat melunasi pembayaran, kami tidak menaikkan harga. Bagaimana system Islam yang lurus dalam metode ini?
Alhamdulillah.
Yang kami
sarankan adalah hendaknya anda memakai cara kedua. Yaitu apa yang disebut
Bai'ul Murabahah dengan seseorang yang meminta dibelikan. Karena cara itu
selamat dari larangan. Tidak mengapa jika barang tersebut tidak masuk ke
gudang anda, karena jika barang tersebut sudah diterima di pelabuhan, maka
dengan sendirinya itu sudah dianggap telah dimiliki. Ketika itu anda
melangsungkan akad jual beli kepada pembeli yang ingin membeli barang
tersebut.
Disebutkan
dalam Fatwa Lajnah Daimah (13/153), "Jika seseorang meminta orang lain untuk
membeli kendaraan tertentu dengan cirri-ciri tertentu yang telah dia
jelaskan lalu dia berjanji untuk membelinya darinya, kemudian orang tersebut
membeli barang yang dipesan, lalu dia miliki, maka dibolehkan bagi yang
memesannya untuk membelinya setelah itu, baik kontan ataupun kredit dengan
selisih keuntungan yang diketahui. Ini bukan termasuk menjual sesuatu yang
bukan miliknya. Karena orang yang diminta menghadirkan barang tersebut,
menjual kepada yang memesannya setelah dia membelinya dan memilikinya. Dia
tidak boleh menjualnya kepada orang tersebut sebelum dia beli, atau setelah
dia beli, tapi belum digenggam, berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi
wa sallam menjual suatu barang sebelum dipindahkan oleh penjual ke kendaraan
mereka."
Wallahua'lam.