Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Allah Ta’ala telah melimpahkan urusan pernikahan kepada laki-laki. Tidak boleh seorang wanita menikah sendiri atau menikahkan orang lain, akan tetapi pernikahannya harus melalui wali. Tidak ada peluang bagi wanita untuk menjadi wali dalam pernikahan. Karena itu perkara khusus bagi laki-laki. Wali asalnya adalah bapak, dia didahulukan dari yang lainnya dalam pernikahan puterinya.
Imam Abu Bakar Al-Qafal Asy-Syasyi rahimahullah berkata, “Maknanya dalam masalah ini, wallahu a’lam, adalah bahwa wanita ditakdirkan mengharapkan laki-laki sementara mereka lemah akal, sehingga mereka tidak diberikan wewenang hukum untuk memilih sehingga perkarannya diserahkan kepada bapaknya. Seandainya dia diberikan wewenangn memilih dan melakukan akad, khawatir dia tidak dapat menempatkan dirinya di tempat yang layak.” (Mahasin Syariah, 247. Lihat jawaban soal no. 2127)
Jika bapak yang memiliki wewenang dalam perwalian nikah dan tidak sah pernikahan tanpanya, maka secara logika pendapatnya didahulukan dalam memilih suami untuk puterinya. Khususnya karena kebiasaannya sang bapak akan lebih mengetahui keadaan kaum laki-laki sehingga dia dapat membedakan mana calon yang kondisinya lebih dekat kepada kebaikan.
Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak ada peluang sama sekali bagi ibu untuk memilihkan calon suami bagi puterinya. Justeru seharusnya dia diajak bermusyawarah dan diperhatikan pendapatnya, boleh jadi sang bapak yang benar, boleh jadi juga ibu dapat mengetahui apa yang tersembunyi dari calon suaminya.
Kesimpulannya:
Pada dasarnya, sang bapak didahulukan pilihannya dibanding pandangan dan pilihan ibu, akan tetapi hal tersebut tidak berarti pandangan ibu ditolak mentah-mentah sama sekali. Bahkan selayaknya dipertimbangkan dan diapresiasi serta dipahamkan tentang pilihan bapak sebab dialah penanggungjawab perkara pernikahan puterinya. Maka pilihan adalah milik bapak anda, khususnya jika sang bapak dikenal memiliki pandangan yang baik, akan tetapi hendaknya perasaan ibu dijaga dan dihormati.
Wallahu a’lam.