Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh nama dan sifat Allah diterjemahkan ke bahasa non Arab. Seperti halnya orang Inggris mengatakan (God) sedangkan orang Kurdi mengatakan (Khudi) maksudnya adalah Allah. Apakah dibolehkan bersumpah dengan nama-nama yang telah diterjemahkan seperti telah saya sebutkan.
Alhamdulillah.
Pertama:
Penerjemahan makna nama dan sifat Allah ke bahasa non Arab disyaratkan beberapa perkara:
1. Penerjemahnya adalah orang yang memahami bahasa Arab dan bahasa yang ingin diterjemahkannya
2. Penerjemahnya adalah orang yang amanah dalam mengutip dan menerjemahkan.
3. Hendaknya sang penerjemah memiliki ilmu syariat dan memiliki aqidah Ahlussunnah wal Jamaah. Jika tidak, maka terjemahnya tidak dapat dijamin tersusupi keyakinan sesat dan menyimpang.
Lihat fatwa-fatwa para ulama tentang dibolehkannya hal tersebut (penerjemahan nama dan sifat Allah) jika terpenuhi syaratnya dalam jawaban pada soal-soal no. 9347 dan 98553.
Kedua:
Konsekwensi hukumnya dalam masalah sumpah adalah bahwa sumpah dengan menggunakan nama dan sifat Allah Ta’ala walaupun dengan selain bahasa Arab. Siapa yang mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dan yang dimaksud adalah Allah Azza wa Jalla, maka sumpahnya berlaku dan wajib baginya membayar kafarat jika dia melanggarnya.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Sumpah tidak berlaku kecuali dengan nama Allah Azza wa Jalla, apakah dengan menggunakan salah satu nama-Nya atau dengan riwayat apa saja, jika yang dimaksud adalah Allah Azza wa Jalla dan bukan selain-Nya, seperti muqallibul qulub (yang membolak balikkan hati) waaritsul Ardhi wa man alaiha (Pewaris bumi dan seisinya), allazii nafsi biyadihi (Yang jiwaku ada di tangan-Nya), Rabbul Aalamiin (Tuhan semesta alam) dan yang semisal dengan itu. Hal itu berlaku untuk semua bahasa. Atau bersumpah dengan ilmu Allah, kekuasaan-Nya, kekuatan-Nya atau keagungan-Nya dan semua ungkapan seperti itu. Jika seseorang bersumpah dengan kata-kata ini, maka dia dianggap telah bersumpah dan jika dia melanggarnya, maka dia wajib membayar kafarat.” (Al-Muhalla, 8/30)
Ibnu Hammam Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Seandainya dia berkata dalam bahasa Persia, ‘Sukandami Khuram Bikhadai’ maka ucapan itu dianggap sumpah, karena maknanya adalah, “Aku bersumpah kepada Allah sekarang.” (Fathul Qadir, 5/76)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Demikian pula, Rabb, dalam bahasa Arab disifat dengan bahasa Arab dengan kata ‘Allah Ar-Rahman Ar-Rahim’ dan dengan bahasa Persia ‘Khuday Bazrak’ dengan bahasa Turki ‘Sarkwi’ dan semacamnya. Yang dimaksud adalah satu, Allah Ta’ala. Penamaan yang menunjukkan seperti itu banyak.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 6/568)
Hanya saja yang hendaknya digunakan oleh seorang muslim dalam ibadah, doa dan berbagai keadaannya terkait dengan nama Allah Ta’ala adalah kata yang dalam bahasanya berarti nama (Allah) dan menjadi tanda dan ciri khusus bagi kaum muslimin. Hendaknya dia menjauhi kata yang maknanya masih bercampur dengan selainnya. Seperti kata (GOD), karena yang dimaksud kadang-kadang adalah Allah, dan kadang-kadang untuk selain Allah.
Apa yang telah kami sebutkan semestinya berlaku terhadap orang yang tidak pandai berbahasa Arab. Adapun bagi siapa yang pandai mengucapkannya dalam bahasa Arab, maka dibolehkan baginya menggunakan terjemahannya untuk memberikan pemahaman dan penjelasan agama. Adapun jika dia (yang dapat mengucapkan bahasa Arab) hendak berdoa, bersumpah, maka hendaknya dia menjauhi hal tersebut menyebutkan nama Allah selain dengan bahasa Arab. Sebab, itulah (nama dan sifat yang berbahasa Arab) yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunah.
Wallahua’lam.