Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, pekerjaan seperti itu tidaklah terlarang (dibolehkan). Sebab pekerjaan itu termasuk mengambil gambar untuk suatu maslahat atau kebutuhan penting atau keperluan darurat. Tidak masalah juga jika beberapa orang yang ada disekitar lokasi kecelakaan turut terfoto. Hanya saja jika seseorang mengambil gambar dengan kamera (alat foto) yang disimpannya tentunya hal itu dilarang. Bukan karena kamera itu haram, namun karena tujuan pengambilan foto itu, yaitu memfoto bukan untuk keperluan darurat.