Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Sebaiknya anda memilih pasangan anda yang berakhlak dan agamanya baik, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ ) رواه الترمذي ( 1084 ) من حديث أبي هريرة ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .
“Jika ada seorang yang mendatangi kalian (wali) sedang kalian menyetujui agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang banyak”. (HR. Tirmidzi: 1084 dari hadits Abu Hurairah dan dihasankan oleh Al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Hal itu bisa diketahui dengan cara mencari tahu tentang laki-laki tersebut dengan bertanya kepada teman-teman, tetangga, dan imam masjid yang menjadi tempat sholatnya, jangan mengandalkan perasaan atau perkiraan.
Dan jika anda diberi kemudahan untuk mendapatkan laki-laki yang berakhlak dan agamanya baik, maka anda telah berada dalam kebaikan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bahwa dia akan berlaku adil dan menunaikan hak dan kewajibannya.
Kedua:
Telah anda sebutkan bahwa laki-laki yang mau meminang anda tinggal di luar kota dengan jarak yang jauh, anda hawatir dia tidak bisa berlaku adil, maka hal ini ada dua kemungkinan:
1.Bahwa anda menginginkan hak anda dengan penuh, baik dalam hal bermalam dan giliran pembagian hari, anda hawatir dia tidak bisa berlaku adil hingga berlaku dzolim pada hak anda. Kemungkinan tersebut begitu sangat nampak karena dia tidak mau memberitahukan kepada istri pertamanya; karena dia kesulitan untuk memberikan hak yang wajib kepada anda, dia akan selalu mencari alasan ketika keluar rumah istri pertamanya, inilah yang menyebabkan masalah dan perbedaan pada umumnya, hingga menjadikan hak anda terbengkalai.
2.Bahwa anda tidak menginginkan hak anda sepenuhnya, anda menyatakan setuju kalau dia datang kadang-kadang karena menunggu waktu luangnya, maka tidak memberitahukan perihal poligaminya kepada istrinya pertamanya bisa jadi lebih baik dan lebih manfaat, dan tetap menjaga keharmonisan kedua rumah tangga tersebut, dia juga boleh menggunakan tauriyah (memberikan alasan namun tidak berbohong) jika ditanya tentang keluar rumah dan keterlambatan pulang.
Hendaknya anda menentukan sikap dan keinginan anda, jika anda menginginkan hak anda sepenuhnya, maka kami tidak menganjurkan anda melanjutkan pernikahan sampai dia memberitahu istri pertamanya, dan perkiraan besar anda bahwa dia mampu untuk menghadapi masalah kedepan dan merealisasikan prinsip keadilan.
Jika anda menggugurkan hak pembagian hari anda, anda masih bisa melanjutkan pernaikahan dengannya tanpa memberitahu istri pertamanya.
Bagaimanapun keadaannya sebaiknya anda memberitahukan informasi apapun kepada istrinya, bahkan sebaiknya hal itu dilakukan langsung oleh suaminya; karena bisa jadi kalau anda yang memberitahu akan menyebabkan rusaknya hubungan rumah tangga, dalam kondisi seperti itu anda diberi amanah untuk menjaga sesuatu yang menjadi rahasianya, tidak boleh membeberkan rahasianya tanpa seizinnya.
Anda sebaiknya mempersiapkan jika memang menikah dengannya nantinya dan anda melihatnya tidak banyak memenuhi hak istri pertamanya untuk menasehatinya agar berlaku adil yang dengannya menjadi jalan keridhoan Alloh –Ta’ala- dan terwujudnya kebahagiaan dan ketenangan di antara anda berdua.
Wallahu a’lam.