Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Keutamaan Haji Yang Mabrur Itu Berlaku Bagi Haji Wajib Maupun Haji Sunnah

25-09-2015

Pertanyaan 175235

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda:
من حج ولم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه
“Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji, dan ia tidak berkata kotor, dan tidak melakukan kefasikan, maka ia akan kembali suci sebagaimana bayi yang baru dilahirkan ibunya”.
Apakah pahala di atas, yaitu; kembali suci seperti bayi yang baru lahir, hanya berlaku bagi haji yang wajib, atau juga berlaku bagi haji sunnah?, dan jika hajinya mabrur apakah juga tidak ada balasan kecuali surga, atau hanya berlaku bagi haji yang wajib?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ada beberapa hadits terkait dengan keutamaan haji, di antaranya adalah:

1. ما رواه البخاري (1521) ومسلم (1350) عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : (مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ) .

“Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhori 1521 dan Muslim 1350 dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji, dan ia tidak berkata kotor, dan tidak melakukan kefasikan, maka ia akan kembali suci sebagaimana bayi yang baru dilahirkan ibunya”.

2. وروى البخاري (1773) ومسلم (1349) عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ) .

Imam Bukhori (1773) dan Muslim (1349) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”.

3. وروى الترمذي (738) والنسائي (2631) عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ) ، وحسنه الشيخ الألباني في "صحيح سنن الترمذي" .

Imam Tirmdzi (738) dan an Nasa’i (2631) meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ikutilah di antara haji dan umroh; karena keduanya akan menghapus kefakiran dan dosa, sebagaimana alat peniup membersihkan karatnya besi, emas dan perak. Dan tidak ada balasan dari haji yang mabrur kecuali surga”. (dihasankan oleh al Baani dalam “Shahih Sunan Tirmidzi”)

Keutamaan yang tertera dalam beberapa hadits di atas berlaku bagi haji wajib maupun haji sunnah; karena lafadz hadits di atas menunjukkan umum.

Haji yang mabrur sebagaimana perkataan para ulama –rahimahumullah- adalah haji yang tidak tercampur dengan dosa.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata: “Haji yang mabrur adalah hajinya seseorang yang tidak bermaksiat kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-: “Barang siapa yang berangkat haji dengan tidak berkata kotor, dan tidak melakukan perbuatan fasiq, maka ia akan kembali suci sebagaimana bayi yang dilahirkan ibunya”.  (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz:  16/334)

Wallahu a’lam.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info