Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
UU yang dilaksanakan di negara-negara barat ada 3 macam;
Pertama:
UU tersebut bertentangan dengan syariat Allah. Misalnya menjadikan talak ada di tangan isteri, atau bapak tidak memiliki hak wali atas puterinya yang sudah balig, atau bahwa bagian anak wanita sama dengan bagian anak laki dalam waris atau dibolehkannya minum khamar dan zina, atau yang lainnya. UU seperti ini tidak boleh dipraktekkan dan disetujui.
Kedua:
UU tersebut sesuai dengan syariat Allah dan Rasul-Nya. Maka boleh dipraktekkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ketiga:
UU tersebut tidak dinyatakan secarat tekstual dalam, namun di dalamnya terdapat kebaikan bagi manusia, seperti UU yang terkait dengan menyetir kendaraan dan syarat umur untuk itu. Maka, perkara ini harus ditaati, sebagai pengamalan terhadap nash-nash yang memerintahkan untuk wajib menunaikan kesepakatan dan janji-janji.
Firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ (سورة المائدة: 1)
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (QS. Al-Maidah: 1)
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في صحيح ابن ماجة، رقم 2353 )
"Kaum muslimin harus menunaikan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (Abu Isa berkata, hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Syekh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2353)
Wallahua'lam.