Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Kami memohon kepada Allah agar Dia segera mengangkat ujian dan cobaan yang anda alami, dan merahmati keluarga anda yang meninggal dunia, dan menerima mereka sebagai syahid di jalan-Nya; karena hanya Allah yang berhak mengambil dan memberi dan segala sesuatu bagi Allah adalah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Allah sudah menetapkan ajal atas semu ciptaan-Nya dan memperkirakannya. Maka barang siapa yang sudah tiba ajalnya tidak akan bisa diakhirkan atau dimajukan. Allah –Ta’ala- berfirman:
اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (سورة الزمر: 42)
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir”. (QS. Az Zumar: 42)
Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Allah –Ta’ala- mengabarkan bahwa Dia melakukan segala hal sendirian terhadap hamba-hambanya, pada saat mereka bangun atau saat mereka tidur, dan pada saat mereka hidup atau saat mereka mati dan berfirman: ( اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا )wafat yang besar adalah kematian. Sedangkan firman Allah: ( وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا )ini adalah kematian yang kecil, yaitu; menahan jiwa (ruh) yang belum meninggal dunia pada saat mereka tidur, ( فَيُمْسِكُ )yaitu; maka Dia menggenggam kedua macam jiwa tersebut yang telah ditetapkan kematiannya atau masa tidurnya, dan ( وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ) dan melepaskan jiwa yang lain untuk menyempurnakan rizki dan ajalnya”. (Tafsir as Sa’di: 725)
Kedua:
Adapun kesimpulan anda yang terlalu cepat –dengan menganggap akad nikah sudah sempurna-, anda juga kurang memperhatikan haknya, rasa cemburu anda itulah yang membenarkannya. Setelah itu telah terjadi ishlah (perbaikan) di antara kalian berdua, dengan tidak banyak memikirkannya, hubungan kalian berdua sudah membaik, maka tidak ada gunanya anda kembali memikirkan masa lalu yang pedih sebelum terjadi ishlah tersebut, karena tidak akan ada manfaatnya bagi anda, dan justru akan menyebabkan anda depresi dan membahayakan jiwa dan fisik anda. Sedih dan menangis boleh hanya saja anda juga harus hati-hati jangan sampai muncul perasaan menyalahkan takdir Allah –Ta’ala-, dan jangan meratap, semoga Allah menjadikan anda sabar atas musibah yang anda alami dan diberi pahala karenanya, dan menggantinya dengan yang lebih baik.
Lihat juga jawaban soal nomor: 71236, karena di sana dijelaskan tentang sikap seorang muslim mensikapi ujian dan musibah, apa yang seharusnya dikatakan dan dilakukan.
Ketiga:
Tidak selayaknya bagi anda untuk mencela seorang pun yang dianggap menjadi penyebab kematiannya dan kematian saudara perempuannya kecuali mereka para taghut yang membunuhnya secara langsung; karena segala urusan telah ditetapkan. Ia juga ketika pulang pada malam hari tidak merasa ada bahaya yang akan mengancamnya, dan kalau ada tanda-tanda bahaya pasti dia akan bermalam di rumah temannya, atau bisa jadi meminta untuk menginap di rumah anda. Jadi anda dan keluarga anda tidak bersalah dan berdosa, karena ia sudah menjalani takdirnya yang sudah ditetapkan sejak zaman azali dahulu. Dan yang menguatkan terjadinya proses takdirnya keponkan dan saudara perempuannya datang menjemputnya dari rumah anda, kalau saja kondisinya pada malam itu menghawatirkan, pasti keponakan atau saudara perempuannya akan menolak dan tidak akan datang untuk menjemputnya.
Maka tidak ada yang boleh dicela baik dia maupun keluarganya, juga tidak bagi anda dan keluarga anda. Yang terjadi biarlah terjadi sesuai dengan ketentuan dan keinginan Allah. Kami memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuninya, dan berharap agar ia dan saudaranya diterima disisi-Nya termasuk para syuhada’, juga semua yang terbunuh secara dzalim dari umat Islam semuanya; karena ia terbunuh secara dzalim oleh kekuasaan kelompok bathiniyah dari partai ba’ts yang kafir, ia juga terbunuh di dalam mobilnya, yang serupa dengan orang yang tertimpa reruntuhan yang telah ditetapkan dalam sunnah bahwa akan mendapatkan pahala syahid.
Lihat juga seputar masalah tersebut pada jawaban soal nomor: 129214 di sana penjelasannya lebih detail.
Keempat:
Kami juga mengingatkan anda, bahwa anda sekarang dengan wafatnya berada pada masa iddah, yaitu; empat bulan sepuluh hari yang telah kami sebutkan dalam jawaban kedua soal nomor: 10670 dan 13966, apa saja kewajiban seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya dan apa saja yang harus dijauhinya, di antanranya: keluar rumah pada siang hari kecuali untuk keperluan, dan pada malam hari kecuali ada keadaan darurat, tidak memakai pakaian yang bagus, berhias dengan perhiasan emas atau yang lainnya, tidak memakai minyak wangi kecuali sesaat setelah suci dari haidh atau nifas. Jadi memakai pakaian biasa saja dan bercelak biasa.
Wallahu a’lam .