Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim menyalurkan harta zakatnya kepada mereka yang menjadi tanggungan nafkahnya, seperti: kepada bapaknya, ibu dan anaknya; karena hal itu akan bermanfaat baginya dan hartanya pun akan terjaga, karena seakan dia telah menyalurkan kepada dirinya sendiri.
Ibnul Mundzir dalam al Ijma’ (hal:57) berkata:
“Mereka telah mengadakan ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua; pada saat muzakki tersebut bertanggung jawab akan nafkah mereka”.
Hal itu disetujui oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni (2/647) dia berkata:
“Karena kalau dia menyalurkan zakatnya kepada mereka (kedua orang tuanya) akan membebaskan mereka dari tanggung jawab nafkahnya, jadi manfaatnya kembali kepadanya, maka seakan dia menyalurkan zakat kepada diri sendiri, maka hal ini tidak dibolehkan, sama halnya dengan melunasi hutangnya dengan zakatnya sendiri”.
Untuk penjelasan lanjutan silahkan anda baca jawaban soal nomor: 85088.
Kedua:
Diwajibkan bagi seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya, jika anaknya termasuk orang fakir dan tidak mendapatkan harta yang cukup untuk memberi nafkah kepada dirinya dan kepada istrinya.
Untuk penjelasan yang lebih rinci maka silahkan anda baca pada jawaban soal nomor: 149438.
Atas dasar uraian di atas maka tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada anak laki-laki dan istrinya, bahkan hukumnya wajib bagi seorang ayah yang mampu untuk memberi nafkah kepada keduanya jika keduanya termasuk orang fakir yang tidak mendapatkan harta yang cukup untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
Ketiga:
Tidak masalah jika anda mengambil harta zakat yang disalurkan kepada anda, jika anda termasuk yang berhak menerima zakat, meskipun anda sebagai seorang pegawai, selama penghasilan anda tidak cukup untuk menafkahi anda dan tidak mengeluarkan anda dari batas fakir dan miskin.
Untuk mengetahui mereka-mereka yang berhak menerima zakat maka silahkan anda merujuk pada jawaban soal nomor: 46209.
Namun jika anda bukan termasuk yang berhak menerima zakat, maka anda tidak boleh mengambil zakat tersebut, anda wajib menjelaskan kepada para muzakki (hartawan) bahwa anda tidak lagi berhak menerima zakat, anda bisa mengembalikannya lagi kepada mereka agar mereka sendiri yang menyalurkannya pada jalur yang disyari’atkan, atau mereka mewakilkan penyalurannya kepada anda agar disalurkan kepada yang disyari’atkan selama mereka mempercayai anda, atau mereka telah memaafkan anda dengan yang telah anda ambil sebelumnya padahal anda sudah tidak termasuk yang berhak menerima zakat, dan mereka mengeluarkan gantinya dari harta mereka sendiri.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata dalam Fatawa Arkanil Islam (hal.446):
“Saya ingin menjelaskan masalah yang sering dilakukan oleh sebagian orang yang tidak faham, yaitu; pada saat dia fakir dia menerima penyaluran zakat, kemudian Alloh menjadikannya sebagai orang kaya dan orang-orang masih menyalurkan zakat mereka kepadanya yang dianggapnya masih sebagai orang fakir, lalu dia tetap mengambilnya. Sebagian orang masih tetap mengambil dan memakannya dengan berkata: “Saya tidak meminta kepada mereka, ini adalah rizki dari Alloh kepada saya”. Ini adalah haram hukumnya; karena orang yang telah dijadikan kaya oleh Alloh haram hukumnya tetap menerima penyaluran zakat.
Sebagian orang tetap mengambilnya, namun disalurkan lagi kepada orang lain tanpa adanya perwakilan dari pemilik harta tersebut, maka hal ini haram juga hukumnya. Dia tidak dihalalkan melakukan hal itu, meskipun secara hukum lebih ringan dari yang pertama, akan tetapi tetap saja hukumnya haram. Dia wajib mengganti zakat tersebut kepada muzakkinya jika dia tidak mengizinkannya dan tidak membolehkannya untuk menyalurkannya kembali”.
Baca juga jawaban soal nomor: 157136.
Yang tidak jauh berbeda dengan itu –seseorang yang tidak berhak menerima zakat- adalah jika seorang hartawan telah memberikan kepada anda harta tersebut untuk dibagikan kepada orang lain yang berada di daerah tersebut atau mereka yang berada di luar daerah tersebut, maka posisi anda di sini sebagai orang yang diberi amanah dan wakil dari hartawan tersebut untuk membagikan dan menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, maka seorang wakil tersebut tidak boleh mengambil bagian untuk dirinya sendiri, kecuali setelah mendapatkan izin dari hartawan tersebut.
Baca juga jawaban soal nomor: 49899.
Jika anda (sudah terlanjur mengambilnya) dan tidak mengetahui berapa jumlah harta tersebut, maka anda wajib memperkirakannya dan berusaha untuk mengetahui jumlahnya, dan jika tetap kesulitan untuk mengetahui nominal tersebut, maka salurkanlah dengan jumlah tertentu yang menurut anda sudah cukup untuk membebaskan diri anda dari belenggu harta tersebut meskipun hanya dengan perkiraan, dan yang lebih utama anda hendaknya memilih jumlah yang lebih aman hingga anda terbebas dari tanggungan dengan penuh keyakinan.
Wallahu a’lam.