Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Dibolehkan Mengambil Sebidang Tanah Masjid Untuk Tempat Jalan

25-03-2016

Pertanyaan 180321

Apakah agama membolehkan melepaskan sebidang tanah masjid yang akan mempengaruhi ruas jalan? Karena penguasa telah meminta hal itu dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan pada tempat yang sama?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau tanah diwakafkan untuk masjid maka itu adalah hak bersama untuk seluruh umat islam. Dan hal itu telah diluar dari kepemilikan orangnya untuk dimanfaatkan oleh umat Islam. Masjid disandarkan kepada Allah Ta’ala sebagai sandaran keagungan dan kemuliaan, maka dikatakan ‘Baitullah’.

Jalan adalah hak umum untuk digunakan jalan. Maka tidak diperkenankan meletakkan sesuatu yang menghalanginya atau mengambil sesuatu darinya yang mengganggunya. Maka masjid dan jalan dimanfaatkan oleh umat Islam secara umum. Maka tidak patut melebarkan salah satu dengan tanggungan lainnya. Sebagaimana tidak dibolehkan mengambil kepemilikan orang lain tanpa seizinnya untuk melebarkan masjid. Begitu juga tidak dibolehkan mengambil jalan untuk perluasan masjid, apalagi sebaliknya. Maka tidak dibolehkan mengambil dari masjid dan wakaf untuk perluasan jalan. Karena tidak dibolehkan merubah jenis wakaf dari yang utama kepada yang biasa (tidak utama).

Telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam  ‘Al-Mu’jamul Al-Kabir  (13219) dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah sallallahua alaihi wa sallam bersabda:

لا تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة  ، وحسنه الألباني في الصحيحة (حسنه الألباني في الصحيحة، رقم 1001)

“Jangan jadikan masjid sebagai jalan kecuali untuk zikir dan shalat.” (Dihasankan ole Al-Albani di Shahihah, 1001).

Akan tetapi kalau aturan pemerintah memutuskan bahwa jalan ada aturan luas tertentu untuk kebaikan bersama, karena kalau sempit berakibat adanya gangguan, kerusakan, dan menelantarkan kepentingan primer public, sehingga mereka mengharuskan pemilik tanah yang ada di jalan untuk menyerahkan luas tertentu untuk jalan, maka dibolehkan mengambil luas tertentu dari tanah masjid untuk memberikan contoh kepada orang lain. Asalnya hal itu dari sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan/merugikan.”

(HR. Ibnu Majah, 2340, dishahihkan oleh Albany di Shahih Ibnu Majah)

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam shahihnya ‘Bab Masjid di Jalan tanpa mengganggu orang, dan ini adalah pendapat Hasan, Ayub dan Malik.’

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maziri berkata, ‘Bangunan masjid di tanah miliknya dibolehkan secara ijmak (consensus) adapun di tempat bukan tanah miliknya dilarang  secara ijma. Sedangkan di tempat yang mubah, selama tidak menggangu orag lain termasuk dibolehkan juga.”

Dari penjelasan di atas, maka tidak dibolehkan memaksa orang yang wakaf untuk menyerahkan sebidang tanah masjid untukdimasukkan untuk jalanan umum kecuali karena terpaksa. Yaitu jika kepentingan umum tidak terwujud kecuali dengan memasukkannya.

Wallahu a’lam .

Wakaf
tampilan di situs islamqa.info