Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tetesan darah tersebut tidak dianggap haid. Dia boleh jadi keluar karena kelelahan atau melakukan olahraga, atau sebab lainnya yang hendaknya diperiksa ke dokter. Tidak ada sedikitpun di sana tanda-tanda kehamilan sebagaiman yang kami ketahui.
Yang wajib bagi anda adalah membersihkan darah tersebut dari tubuh dan baju anda, lalu anda shalat.
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 38624
Kedua:
Haid merupakan perkara yang telah Allah takdirkan bagi kaum wanita. Di sana terdapat keringanan bagi wanita dengan dibolehkan meninggalkan shalat dan puasa.
Adapun yang dialami seorang gadis berupa kesal atau emosi saat haid adalah perkara normal yang dialami kebanyaka wanita, khususnya yang masih muda, sementara dia dituntut untuk menjaga darah agar tidak tercecer dan dia meninggalkan shalat dan tidak menyentuh mushaf. Karena itu wanita tidak suka dengan haid dan menghindarinya. Hal itu tidak mengapa selama dia masih mengakui perkara syariat dan hikmahnya. Ini disebut sebagai kebencian normal, sebagaiaman tidak sukanya seseorang menggunakan air dingin untuk berwudhu, atau tidak sukanya seseorang berperang, walaupun dia tetap menerima dan tunduk dengan ketentuan Alalh. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (سورة البقرة: 216)
"Telah diwajibkan kepada kalian untuk berperang sedangkan dia tidak disukai oleh kalian. Betapa banyak kalian tidak menyukai sesuatu, padahal dia adalah baik bagi kalian. Dan betapa banyak kalian mencintai sesuatu, padahal dia buruk bagi kalian. Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 216)
Demikian pula dengan tidak sukanya wanita jika dia dimadu, sementara dia tetap mengimani dibolehkannya berpoligami dan tidak menentang hukum Allah dan hikmahnya. Kebencian yang bersifat naluri tidak menyebabkan dosa, selama seorang hamba tetap tunduk kepada keputusan Allah.
Akan tetapi, semakin bertambah iman seorang hamba dan pemahamannya terhadap hukum syariat, jiwanya semakin tenang dan ridha serta memuji Allah atas perkara yang dicintai dan dibenci.
Dia berpendapat bahwa dirinya harus berada di jalur penghambaan kepada Allah sebagaimana yang Allah kehendaki. Jika Dia perintahkan maja, maka sang hamba akan maju, jika diperintahkan berhenti, maka dia akan berhenti. Jika dia mengalami musibah, dia mengetahui bahwa dibalik itu ada pahala dan kebaikan. Sehingga dirinya menjadi tenang dan gembira. Ini memang tidak berlaku pada setiap orang dan tidak berdosa orang yang belum sampai taraf seperti ini.
Semoga Allah tambahkan keimanan, ilmu dan petunjuk kepada anda.
Wallahua'lam.