Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika seorang suami belum mentalak isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai isterinya, walaupun sang suami sudah lama tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri memisahkan diri darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu. Jika sang suami menjimaknya, maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia lakukan.
Wallahua'lam.