Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Sunat Elektik Atau Sunat Dengan Besi Panas (Kay)

03-12-2014

Pertanyaan 183503

Apa hukum sunat elektrik atau sunat dengan besi panas?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunat lelaki dengan dipotong kulit kulup yang menutupi ujung kemaluan. Sementara wanita dengan memotong bagian kulit yang dikenal seperti jambul ayam jantan di atas kemaluan (clitoris). Telah ada dialam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (19/29), “Sunatnya lelaki dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluannya yang dinamakan kulup. Dimana dapat membuka semua ujung kemaluannya. Sementara sunatnya wanita dengan memotong  yang dinamakan kulit seperti jambul ayam jantan diatas tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah tidak dipotong semuanya, Cuma sebagian (kulitnya) saja. Hal itu berdasarkan hadits Ummu Atiyyah radhiallahu’anha,

أن امرأة كانت تختن بالمدينة ، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة ، وأحب إلى البعل ) " انتهى

“Ada wanita di Madinah yang berkhitan. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Jangan dipotong semuanya, karena hal itu baik bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” Selesai

Kalau sekiranya penggunaan khitan elektrik (dengan listrik) atau dengan besi panas dapat memutus tempat khitan, dan tidak berbahaya bagi anak, maka hal itu tidak mengapa memakainya. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena ada larangan penggunaan besi panas (kay).

Syekh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan hafidhohullah - dalam acara Al-Jawabul Kafi – tentang hukum khitan anak-anak dengan besi listrik panas, yaitu besi kedokteran yang (khusus) untuk itu?

Maka beliau menjawab, “Khitan anak-anak kalau itu lelaki adalah sunnah dan ketika telah balig menjadi wajib. Sementara terkait dengan alat dan tata caranya, hal ini berbeda sesuai dengan perbedaan adat dan kebiasannya. Akan tetapi bagi lelaki, yang dituntut adalah memotong kulup yang menyatu dengan kemaluan. (kulup) ini dipotong dengan sarana apapun. Selayaknya waktu sekarang ini, dimana kita hidup dengan kemajuan kedokteran. Selayaknya minta bantuan dokter dalam masalah ini. Kalau sekiranya peralatan ini aman menurut para dokter, maka hal itu tidak mengapa. Karena sarana berbeda-beda. Kalau sekiranya sarana dapat merealisasikan tujuan, yaitu khitan dengan cara aman tidak ada bahaya, maka hal itu diperbolehkan. Selesai

www.jawabk.net/vb/showthread.php?p=121671#post121671

Wallahu’alam .

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info