Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Melakukan operasi yang dibutuhkan bagi orang yang mengeluh ada kelainan penciptaan diperbolehkan tidak mengapa. Baik itu terjadi karena sakit yang dideritanya atau kelainan ciptaan sejak lahir. Baik kelainannya itu besar maupun kecil selagi para dokter memilahnya termasuk dalam kategori kelainan luar dari penciptaan normal yang ada pada kebanyakan orang.
Telah diriwayatkan Abu Dawud, no. 4232, Tirmizi, no. 1770 dan Nasa’i, no. 5161 dari Abdurrahman bin Torfah:
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ (فضة) فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Bahwa kakeknya Arfajah bin as’ad terpotong hidungnya pada hari Kulab (peperangan). Kemudian disambung hidungnya dari perak, dan berbau. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyuruh menyambung hidungnya dari emas.”
Operasi seperti ini bukan merubah ciptaan Allah, tapi maksdunya adalah mengembalikan ke tempat semula normal seperti yang Allah ciptaan. Oleh karena itu, para ulama fikih membolehkan memotong daging tambahan pada jemari walaupun tidak ada bahaya kalau dibiarkan.
Imam Rami rahimahullah mengatakan, “Bagi yang balig, berakal dan sendiri (diperbolehkan) memotong benjolan yaitu apa yang keluar diantara kulit dan daging sebesar biji sampai sebesar semangka. Menghilangkan karena tidak bagus tanpa ada bahaya seperti menghisap. Dan semisal itu semua anggota tubuh yang termakan. Kecuali kekhawatiran ketika dipotong tidak ada bahaya membiarkan atau bahkan meskipun dipotongnya.” (Nihayatul Muhtaj, 8/32).
Oleh karena itu banyak dari para ulama kami memberi fatwa diperbolehkan operasi kecantikan (perbaikan) untuk menghilangkan sebagian kelainan meskipun itu kecil. Maka para ulama dalam Lajnah Daimah memberikan fatwa diperbolehkan melakukan operasi kecil hidung besar dan lebar pada salah seorang wanita. Dan begitu juga ada fatwa khusus dari Samakhatus Syekh Ibnu Baz rahimahullah, telah ada dinukil hal itu di fatwa no. 10227, 119278 silahkan melihat (Fatawa Lajnah Daimah, 61/25).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika tujuannya menghilangkan aib, maka tidak mengapa. Seperti hidungnya bengkok kemudian dibetulkan. Atau seperti menghilangkan tahi lalat, maka hal ini tidak mengapa.” (Majmu Fatawa Wa Rosail Utsaimin, 11/137).
Beliau juga mengatakan, “Melakukan operasi untuk memperbaiki aib yang terjadi atau bawaan seperti jemari tambahan, tidak mengapa. Karena Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya, maka beliau diizinkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat hidungnya dari emas.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, 17/49).
Beliau rahimahullah mengatakan, “Hidungnya ini kalau besar termasuk aib, maka ini aib tidak mengapa melakukan operasi, sementara kalau besar atau kecilnya itu termasuk indah, maka ini termasuk indah. Hal ini seperti (Tafalluj) dan tafalluj itu tidak diperbolehkan.
Telah ada dalam keputusan Simposium ‘Ruyah Islamiyah Liba’di Mumarisat Tibbiyah (Pandangan Islam terkait sebagian prilaku kedokteran), “Operasi yang tujuannya pengobatan sakit bawaan (ciptaan). Peristiwa setelah melahirkan untuk mengembalikan yang normal atau kerja anggota badan normal yang sudah dikenal, itu diperbolehkan secara syareat. Mayoritas berpendapat hukum semacam ini termasuk pengobatan memperbaiki aib atau cacat menjadikan seseorang bahaya pada anggota tubuh atau kejiwaan.” (Fiqh Nawazil karangan Jaizani, 4/227).
Dari pandangan tadi, maka tidak mengapa memperbaiki aib di telinga yang nampak menonjol dan memperbaikinya agar kembali ke bentuk yang Allah ciptakan sebagaimana kebanyak orang.
Wallahu a’lam .