Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya seorang lelaki yang telah menikah akan tetapi istri saya telah menopause atau sudah tidak datang bulan lagi. Maka apakah secara syariat saya dibolehkan menikah lagi dengan wanita lain dengan tujuan mengambil sel telur dari rahimnya, lalu sel telur tadi ditanam ke rahim istri saya yang sekarang (dengan cara bayi tabung) sehingga dia melahirkan bayi yang nantinya penasabannya atas nama kami berdua?. Apabila hal ini tidak dibolehkan, maka apakah saya boleh menikah dengan wanita lain agar dia nantinya memiliki anak dari saya dengan cara yang normal. Kemudian saya menasabkan anak tersebut kepada saya dengan ibu dari istri saya yang sekarang bukan dari istri saya yang kedua setelah mendapat persetujuan darinya?
Alhamdulillah.
Pertama :
Ide yang pertama, yaitu menanam sel telur satu perempuan ke dalam rahim perempuan yang lain lagi, hukumnya tidak dibolehkan, dan telah diterbitkan keputusan dari “Majma’ul Fiqhi Al Islami” tentang masalah Menanam sel telur yang telah dibuahi oleh sperma suami ke dalam rahim wanita lain, bahwa hal itu tidak dibolehkan, meskipun wanita yang ditanami sel telur yang telah dibuahi tersebut adalah istri kedua dari suami yang sama.
Kedua :
Penyandaran nasab bayi yang dilahirkan haruslah kepada kedua orang tuanya yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ . ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
(سورة الأحزاب: 4 ، 5)
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS Al Ahzab: 4-5)
Atas dasar tersebut, tidak boleh menasabkan anak yang dilahirkan kepada selain ibu yang melahirkannya, sebab ini termasuk pengadopsian yang diharamkan. Karena penyandaran nasab kepada selain ibu yang sebenarnya akan mendatangkan dan menimbulkan banyak kerusakan. Di antara kerusakan tersebut adalah anak ini akan mewarisi harta dari ibu tersebut karena dia sebagai ibunya padahal sesungguhnya dia bukanlah ibunya. Sehingga karena hal ini akan hilanglah hak-hak dari ibu yang sebenarnya, atau dia akan dianggap sebagai anak yang mahram dari kalangan keluarga ibunya, padahal sesungguhnya dia bukanlah mahram dengan saudara perempuan atau saudara lelaki ibunya, atau sebaliknya.
Maka kesimpulannya, anda tidak dibolehkan menanamkan bayi tabung sebagaimana yang anda sebutkan, sebagaimana anda juga tidak diperkenankan menisbahkan anak anda dari istri anda yang kedua kepada istri anda yang pertama.
Dan hendaknya anda menggunakan cara yang disyariatkan dalam memperoleh keturunan, seperti menikah lagi dengan istri kedua. Ketika Allah memberikan rezeki keturunan kepada anda dari istri kedua anda, maka tidak ada larangan apabila istri pertama anda ikut serta mendidik putra-putri dari istri kedua anda. Hal ini dalam rangka menjaga perasaannya dan memupuk kasih sayang dengan hadirnya anak-anak di sisinya.
Jika tidak memungkinkan bagi anda menikah yang kedua kalinya, maka bisa saja anda mengadopsi dan merawat anak yatim. Kami senantiasa menasehati anda tetap berusaha dalam hal tersebut, akan tetapi dengan tidak menyandarkan penasabannya kepada anda maupun istri anda, kecuali kepada orang yang benar-benar telah melahirkannya.
Kami memohon kepada Allah agar menganugrahkan kepada anda anak cucu yang shalih dan shalihah, karena sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mampu dan Kuasa akan hal tersebut.
Wallahu A’lam.