Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang kuat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 39524.
Kalau telah terpenuhi syarat wajib (mampu sisi finansial dan badan), maka diwajibkan umrah secara langsung. Dan tidak diperbolehkan mengakhirkan kecuali ada uzur.
Hijawi rahimahullah mengatakan, “Haji dan Umrah wajib bagi seorang muslim merdeka mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban) dan mampu sekali seumur hidup secara langsung.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Secara langsung’ maksudnya wajib pelaksanaan (umrah dan haji) secara langsung kalau telah sempurna syarat wajibnyaa. Dalil akan hal itu adalah berikut ini:
Pertama: Firman Allah ta’ala:
( ولله على الناس حج البيت )آل عمران/ 97
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.”QS. Ali Imron: 97
Kedua: Hadits Abu Hurairah
( أيها الناس إن الله كتب عليكم الحج فحجوا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu semua haji, maka laksanakan haji.”
Asal dari suatu urasan adalah secara langsung. Oleh Karena itu Nabi salallahu alaihi wa sallam marah dalam perang Hudaibiyah ketika memerintahkan kepada (para shahabat) untuk tahallul tapi pelan (meresponnya).
Ketiga: karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi sekarang dia mampu melaksanakan perintah Allah Azza Wajalla. Ke depan dia tidak mampu. Mengakhirkan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.
Keempat: karena Allah memerintahkan bersegera untuk melakukan kebaikan. Allah berfirman ‘Bersegeralah kamu semua dalam menunaikan kebaikan’ QS. Al-Baqarah: 148.
Dan ini yang benar, bahwa ia wajib secara langsung.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Mumti’, (7/13).
Kedua:
Kalau dia mempunyai dana akan tetapi dia membutuhkannya untuk membeli rumah atau menikah atau menyempurnakan studinya. Maka tidak mengapa dia akhirkan umrahnya sampai dia mampu. Karena dalam kondisi seperti ini tidak dinamakan mampu. Sementara haji dan umrah diwajibkan bagi orang yang mampu.
Hijawi rahimahullah mengatakan dalam ‘Zadul Mustaqni’, ‘Mampu adalah orang yang mampu naik kendaraan. Dan mendapatkan bekal dan kendaraan yang layak semisalnya setelah menyelesaikan kewajiban dan nafkah syariyyah dan kebutuhan primer.
Ungkapan ‘Kebutuhan Primer’ maksudnya adalah seharusnya dia mempunyai kelebihan dari kebutuhan primer. Yaitu yang seringkali dibutuhkan oleh orang-orang. Karena disana ada kebutuhan primer dan ada kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer seperti kitab, pena, mobil dan semisal itu. Ini bukan primer akan tetapi kehidupan manusia harus memilikinya. Pencari ilmu di sisinya ada kitab yang dibutuhkan untuk murojaah (mengulang pelajaran) dan membacanya. Maka kita tidak boleh mengatakan kepadanya, juallah buku anda dan laksanakan haji. Selesai dari ‘As-Syakhu Al-Mumti’, (7/29).
Untuk tambahan silahkan melihat jawaban soal no. 11534.
Wallahua’lam .