Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
,Pertama:
Siapa yang melewati miqat dan ingin menunaikan haji dan umrah, maka dia tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radiallahu anhuma,d ia berkat,
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا ) البخاري، رقم 1526 ومسلم، رقم 1181)
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan miqat Zulhulaifah bagi penduduk Madinah, Juhfahh bagi penduduk Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu bagi mereka (penduduk di daerah tersebut) dan siapa saja yang melewati daerah tersebut, jika dia ingin melaksanakan haji dan umrah. Siapa yang berada di dalam areal miqat, maka dia dapat ihram dari (tempat tinggal) keluarganya, bahkan penduduk Mekah (ihramnya) di Mekah.” (HR. Bukhari, no. 1526, Muslim, no. 1181)
An-Nawawi rahimahullah berkata, Imam Syafii dan rekan-rekannya, “Jika penduduk luar Mekah tiba di miqat sedangkan dia ingin menunaikan haji dan umrah atau qiran, maka dia diharamkan melewatinya tanpa ihram, berdasarkan ijmak.” (Al-Majmu, 7/214)
Adapun jika dia melewati miqat namun tidak niat ibadah, baik haji atau umrah, atau ragu-ragu, atau niatnya tidak mantap, kemudian baru mantap untuk niat umrah setelah melewati miqat, maka dia dapat ihram dari tempat azamnya (niatan kuatnya) untuk umrah. Kecuali jika dia berada di Mekah, maka hendaknya dia keluar ke tanah halal, lalu dia ihram dari sana.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Syarah Hadits Ibnu Abbas terdahulu, “Dari hadits ini disimpulkan bahwa siapa yang melakukan safar dan tidak bermaksud melakukan ibadah (haji atau umrah), kemudian dia melewati miqat, baru kemudian timbul niatnya untuk ibadah, maka dia dapat ihram di tempat timbulnya niat tersebut dan tidak wajib baginya untuk kembali ke miqat, berdasarkan hadtsnya, ‘Dari tempat keberadaannya (saat itu)” (Fathul Bari)
Syekh Muhamad Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah berkata,
Kondisi kedua: Seseorang pergi ke Jedah dalam keadaan ragu-ragu, lalu dia berkata, ‘Saya tidak tahu, apakah sempat atau tidak (untuk umrah atau haji). Orang seperti ini, boleh baginya tidak ihram dari miqat Madinah.”
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Alu Syaikh, hafizahullah pernah ditanya,
“Saya dan teman-teman mendapat tugas ke Jedah terkait dengan pekerjaan musim haji selama dua bulan. Sebagian dari kita meletakkan kain ihramnya di kendaraannya atau di koper pakaiannya. Jika kami dapati waktu senggang, maka kami niat umrah dan ihram dari Jedah. Apakah hal ini dibolehkan ataukah harus pergi ke miqat di Sail kabir (Qarnal manazil) untuk ihram dari sana?
Beliau menjawab, “Jika niat umrah telah tersimpan sebelum safar dan sejak kalian mulai melakukan safar ke Jedah sedangkan dalam hati kalian telah tersimpan niat umrah, maka yang menjadi kewajiban kalian ihram dari miqat. Karena niat umrah telah ada. Adapun jika niat umrah belum muncul keculai setelah kalian menetap di Jedah, hendaknya mereka ihram dari Jedah.
Adapun jika niatnya belum mantap, maksudnya anda ragu-ragu, maka yang dimaksud ragu-ragu adalah anda tidak membulatkan niat untuk umrah. Maka, jika anda telah mantapkan niat saat anda telah melewati, anda dapat ihram di tempat timbulnya niat tersebut. Wallahu a’lam” (Majalah Buhuts Islamiyah, 60/95)
Kedua:
Siapa yang melewati miqat sedangkan dia telah niat haji atau umrah, tapi dia tidak ihram dari miqat, maka dia harus kembali ke miqat yang dia lewati tersebut lalu ihram dari sana. Jika dia tidak kembali, maka dia diharuskan keluarkan dam.
Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang terkena kewajiban dam karena ihram dari Jedah setelah melewati miqat. Kekeliruan ini terjadi beberapa kali, apa yang dia lakukan? Apakah cukup baginya Menyembelih seekor kamping ataukah jawabannya berbeda dari itu?
Beliau menjawab, “Dia wajib untuk setiap kali pelanggaran tersebut Menyembelih seekor kambing, disembelih di Mekah untuk kaum fakir (di sana). Jika dia telah melewati miqat dan niat haji atau umrah sementara dia telah niat haji dan umrah, kemudian ihram dari Jedah. Cukup baginya (membayar dam) dengan Menyembelih sepertujuh onta, atau sepertujuh sapi, diiringi taubat kepada Allah Taala, karena tidak boleh bagi seorang muslim melewati miqat sementara dia telah niat haji atau umrah kecuali dalam keadaan ihram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat menetapkan miqat,
هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة
“Tempat-tempat miqat itu bagi penduduk-penduduk daerah tersebut (yang telah ditetapkan) dan bagi siapa saja yang melewatinya yang bukan penduduk daerah tersebut, jika mereka ingin menunaikan haji atau umrah.”
Juga berdasarkan ucapan Ibnu Abas radiallahu anhuma,
من ترك نسكاً أو نسيه فليهرق دماً
“Siapa yang meninggalkan ibadah (wajib haji) atau lupa, maka hendaknya dia mengucurkan darah (Menyembelih hewan dam).”
(Majmu Fatawa, 12/17)
Hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam mengingat jumlah yang menjadi tanggungannya (untuk membayar dam) sehingga menjadi kuat dugannya untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya.
Ketiga:
Jika seorang wanita telah mendapati suci sesuai kebiasaannya dari masa haidnya, apakah dengan kering sempurna, atau dengan keluarnya cairan putih sebagaimana kebiasaannya saat suci, lalu dia bersuci (mandi janabah), kemudian dia tawaf dan sai, shalat dan puasa, kemudian setelah itu dia ragu tentang kesuciannya yang telah dia jadikan landasan untuk ibadah-ibadahnya, maka hendaknya dia tidak menghiraukan keraguannya dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena keraguan setelah selesai ibadah tidak ada pengaruhnya selama ketika masuk dalam ibadah tersebut dirinya telah yakin dengan kesuciannya sebagaimana biasanya.
Adapun jika anda tergesa-gesa, anda belum ketahui (yakini) kesucian anda sebelum masuk dalam umrah, dan anda tidak melakukan seperti yang biasa dilakukan wanita setelah haidnya (mandi janabah), kemudian setelah itu anda ragu dengan kesucian anda, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, maka berarti umrahnya belum sempurnya. Karena asalnya adalah bahwa dia masih haid dan dia belum mengetahui kesuciannya (dengan pasti), hendaknya dia menjauhi seluruh larangan ihram, yang terpenting adalah jimak. Karena dia masih berada dalam ihramnya sebelum kembali ke Mekah, lalu dia tawaf dan sai dan memendekkan rambutnya, setelah itu dia tahallul dari ihramnya. Perkara-perkara larangan yang telah dia lakukan, semua itu ditolerir karena dilakukan dengan keyakinan bahwa umrahnya telah selesai.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Adapun larangan-larangan ihram yang telah dilakukan, misalnya jika suaminya menjimaknya, sedangkan jimak saat ihram merupakan larangan paling berat, maka tidak apa-apa baginya, karena dia tidak tahu. Setiap orang yang melakukan larangan-larangan ihram karena tidak tahu (hukumnya) atau lupa atau dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya” (Majmu Fatawa, 21/351, dengan diringkas)
Wallahu a’lam .