Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengalami Penyakit Kejiwaan Lalu Meninggalkan Shalat dan Puasa. Apa Hukumnya?

04-06-2015

Pertanyaan 193006

Apa hukumnya seseorang yang tidak melakukan shalat dan puasa, karena dia mengalami penyakit kejiwaan? Setiap dinasehatkan, dia berkata bahwa dirinya sakit dan bahwa Allah akan mengampuninya. Akan tetapi, hakekatnya dia tidaklah lumpuh dan tidak mengalami sakit fisik yang menghalanginya untuk shalat. Apa hukumnya masalah ini? Dia meyakin selalu bahwa dirinya benar dan selainnya salah. Diapun selalu melakukan ghibah dan namimah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga orang tesrebut disembuhkan dari penyakitnya, sebagaiman kami memohon semoga dia dan kita diberikan hidayah dan petunjuk yang benar. Sungguh Dia Maha berkuasa.

Kedua:

Alasan pembebanan berupa perintah dan larangan adalah baligh dan berakal. Kapan saja seseorang baligh dan berakal, maka dia wajib melakukan perbuatan yang diperintahkan, berupa shalat, puasa, haji, zakat dan kewajiban lainnya, sebagaimana dia diperintahkan menjauhi perkara yang dilarang.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah, 6/370, "Shalat merupakan kewajiban manusia, tidak gugur sama sekali selama akalnya masih ada. Karena beban kewajiban dikaitkan dengan baligh dan berakal. Perintah shalat tidak gugur, walaupun aggota badan rusak, atau sakit atau semacamnya, berdasarkan keumuman dalil dari Al-Quran dan Sunah serta ijmak ulama dalam hal tersebut. Siapa yang menderita pada tubuhnya dan tidak dapat melakuan seluruh kewajiban shalat dan rukunnya, maka dia haru melakukan shalat sesuai kemampuannya.

Berdasarkan hal tersebut, jika seseorang menderita sakit kejiwaan, namun akalnya masih ada dan masih sadar, sebagaimana yang tampak dalam pertanyaan, maka dia diharuskan melakukan shalat dan puasa, karena dia masih dalam katagori mukallaf (mendapatkan beban).

Namun jika dia telah gila (hilang akal) sekali waktu, lalu sadar di waktu yang lain, maka dia memiliki uzur pada saat hilang akalnya, namun jika dia telah sadar, hilanglah uzurnya. Ketika itu dia wajib shalat dan mengqadha shalat yang tertinggal saat akalnya hilang.

Yang bagi anda adalah menasehati orang tersebut dan mengingatkan akan besarnya perintah shalat dan puasa. Dan bahwa meninggalkannya tanpa uzur mendapatkan ancaman besar. Bahkan jauh dari zikir kepada Allah merupakan sebab utama penyakit kejiwaan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا (سورة طه: 124)

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." SQ. Tohaa: 124

Sebagaimana Allah sebutkan bahwa di antara factor ketenangan hati, adalah berzikir. Allah Ta'ala berfirman,

أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ   (سورة الرعد: 28)

“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” SQ> Ar-Ra’du: 28

Hendaknya setiap orang mengetahui bahwa dirinya akan bertanggung jawab di hadapan Allah Ta'ala, selama dia masih sadar apa yang dia katakan dan dia perbuat. Sakitnya bukan merupakan uzur untuk melakukan maksiat semaunya; Meninggalkan shalat, ghibah dan namimah. Seorang hamba tidak memiliki hujjah di hadapan Allah Ta'ala, tapi Allah lah yang memiliki hujjah yang kuat di hadapan makhluknya seluruhanya.

Kami memohon kepada Allah Ta'ala semoga Dia memperbaiki urusan seluruh kaum muslimin dan mengembalikan mereka kepada kebaikan.

Wallahua'lam.

Orang yang meninggalkan salat
tampilan di situs islamqa.info