Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Jika anda telah berkomitmen pada sumpah anda dan belum berjima’ dengan istri anda selama satu bulan, maka tidak dianggap jatuh talak kepada istri anda dan tidak ada konsekuensi apapun bagi anda.
Bercumbu sampai keluar mani bukanlah persetubuhan dan tidak dianggap dengannya bahwa anda telah melanggar sumpah.
Bisa dibaca juga asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ / Syeikh Utsaimin: 13/230.
Adapun jika anda tidak berkomitmen pada sumpah anda, anda pun telah melakukan jima’ kepada istri anda dalam satu bulan terakhir, maka telah dianggap jatuh talak; karena tujuan anda memang untuk menjatuhkan talak jika anda mendekati istri anda sebagaimana yang telah anda sebutkan dalam pertanyaan di atas.
Kedua:
Adapun mengenai ucapan anda: “Saya akan mentalakmu dan tidak akan bersilaturrahim dengan keluargamu”, anda menginginkan dengan ucapan itu menahan diri anda agar tidak mengunjungi keluarga dan ibu anda, maka hukumnya sama dengan hukum sumpah. Jika anda tidak berniat untuk menjatuhkan talak dengan sebenarnya dan anda tidak memilih jatuhnya talak karena anda mengunjungi keluarga istri anda, akan tetapi anda ingin menahan diri untuk memutus hubungan dengan mereka, maka dalam hal ini tidak dianggap jatuh talak, jika anda melanggar sumpah tersebut, namun anda wajib membayar kaffarat sumpah dengan memberi makan 10 orang miskin; karena yang menjadi sandaran kami dalam masalah ini adalah ketentuan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dan murid beliau Ibnul Qayyim yang juga dipilih oleh beberapa ulama kontemporer kami, bahkan difatwakan di banyak fatwa pada dunia Islam bahwa ucapan: “Saya harus menceraikanmu” bukanlah redaksi talak secara langsung, akan tetapi perlu dilihat tujuan dan niat orang yang mengucapkannya. Jika dia benar-benar ingin menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak namun kalau tidak maka dia cukup membayar kaffarat sumpah.
Telah dijelaskan tentang fatwa tersebut di atas di website kami pada banyak tempat, di antaranya adalah fatwa nomor: 39941, 104614, 104620, 128802, 131204, 166623, 178536, 179827, dan 182248.
Sebagaimana telah dijelaskan tentang rincian kaffarat sumpah pada fatwa nomor: 45676.
Ketiga:
Nasehat kami kepada anda adalah anda wajib bertaubat, beristighfar karena apa yang telah lakukan; hal itu karena sumpah dengan talak dan tidak berjima’ dengan istri anda merupakan kecerobohan yang membahayakan keutuhan keluarga, memecahbelah keutuhan rumah tangga, merubah kebahagiaan menjadi kesedihan yang terus menerus. Menjadi kewajiban bagi seorang suami agar selalu menggunakan kebijaksanaan selalu, menghiasi dirinya dengan kesabaran dan berhati-hati, karena kalau tidak maka jalannya akan terputus karenanya, apalagi akan didikte oleh syetan dan akan memecahbelah hubungan antara dia dengan istrinya.
Sungguh enggannya istri anda untuk berjima’ pantas mendapat pujian bukan sebaliknya, meskipun sebenarnya dia hawatir akan ketinggalan shalat maghrib karena jima’ dan mandi besar, maka menjadi kewajiban anda untuk memperhatikan alasan tersebut, dan tidak meremehkan pelaksaan shalat tepat pada waktunya, dan hendaklah anda takut kepada Alloh pada istri anda yang shalaihah.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dilihat di website kami pada fatwa nomor: 129880.
Wallahu a’lam.