Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah menyimak surat al Kahfi dianggap sama pahalanya dengan orang yang membacanya ?
Alhamdulillah.
Pahala membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at terbatas hanya kepada yang membacanya saja. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ ) رواه البيهقي، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح الجامع".
“Barang siapa yang membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at, maka akan diberi cahaya antara dua hari jum’at”. (HR. Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syeikh al Baani –rahimahullah- dalam ‘Shahihul Jami’)
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa orang yang mendengarkan bacaan, tidak dianggap membacanya.
Oleh karenanya, barang siapa yang menginginkan pahala dalam hadits tersebut, maka hendaknya membaca surat al Kahfi dan tidak cukup dengan mendengarkan saja. Akan tetapi bagi mereka yang bacaanya belum baik, maka dengarkanlah bacaan dari orang lain, dengan tetap mengharap pahala yang dijanjikan, sebagaimana pahala yang membacanya; karena ketulusan niat, dan kesungguhannya untuk membaca sesuai kemampuannya.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10700, hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan membaca surat al Kahfi, maka silahkan anda merujuk ke sana.
Wallahu a’lam.