Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Mencintai para sahabat dan menghormati mereka, ridha kepada mereka adalah bagian dari iman, karena mereka adalah sebaik-baik umat setelah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mencintai mereka termasuk bagian dari mencintai Nabi, menghormati mereka juga termasuk bagian dari menghormati Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Imam Ahmad –rahimahullah- berkata:
“Sahabat yang paling terakhir menemani Rasulullah lebih utama dari pada masa orang-orang yang tidak melihat beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, meskipun mereka menemui Allah dengan semua amal perbuatannya. Mereka yang telah menemani (dakwah) Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, melihat, menyimak dari beliau, dan orang yang melihat dengan mata kepalanya, beriman kepada beliau meskipun hanya sebentar, lebih utama dari para tabi’in meskipun mereka mengerjakan semua amal kebajikan”. (Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah: 1/180)
Kedua:
Tidak ada perbedaan dalam masalah keutamaan di atas antara para sahabat laki-laki maupun perempuan. Dalam bab kecintaan, penghormatan, pengagungan dan pemuliaan mereka semua sama. Kemudian mereka semua dibedakan derajatnya sesuai dengan tingkat (lamanya) menjadi sahabat dan keutamaan mereka.
Inilah perkara yang hendaknya disepakati oleh semua orang, tidak boleh ada yang menyelisihi atau melebih-lebihkannya. Setiap hal yang mengundang perbedaan, perselisihan, dan ghuluw (berlebih-lebihan) harus dicampakkan dan ditinggalkan; karena mencintai mereka dan memuliakannya akan melahirkan persatuan bukan sebaliknya. Dan semua yang berlawanan dengan itu adalah tertolak dan tercela.
Ketiga:
Yang menjadi kebiasaan masyarakat –sebagaimana yang dinukil oleh para perawi secara umum- adalah ridha kepada para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, tanpa didahului didahului sebelum penyebutan namanya dengan julukan tertentu untuk penghormatan atau pengagungan, seperti: “Hadhrah” (yang mulia), “as Sayyid” (Tuan), “Sayyidina” (Tuan kami), atau yang lainnya.
Maka yang seharusnya tidak berubah adalah yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak masa para tabi’in sampai pada masa kita saat ini, yaitu; sebagaimana penyebutan Abu Bakar misalnya, maka diikuti setelahnya dengan kalimat: “radhiyallahu ‘anhu”, Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-.
Namun jika salah seorang dari mereka dijuluki dengan julukan lain yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan ulama salaf, maka julukan tersebut tidak masalah untuk tetap dipakai, seperti: Abu Bakar –ash Shiddiq-, Umar –al Faruq-, ‘Aisyah –Ummul Mukminin-, atau yang lainnya.
Sedangkan memberikan julukan kepada salah satu dari mereka dengan “Hadhrah” atau yang serupa dengan itu, dan hanya mengkhususkannya untuk para sahabat yang laki-laki saja, dan disebutkan secara terus menerus, lalu menyebabkan munculnya perbedaan di antara kaum muslimin di kemudian hari, maka –wallahu a’lam- merupakan perbuatan yang mengada-ngada yang kami melarangnya.
Adalah merupakan suatu kewajiban agar terpatri di dalam jiwa untuk mencintai para sahabat secara keseluruhan, mengetahui hak mereka, ridha kepada mereka.
Adapun pengusung gerakan yang disebutkan di atas, yang mereka permasalahkan bukanlah apa-apa yang yang didahulukan oleh Allah dan Rasul-Nya, atau yang diakhirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan bukanlah atas dasar kecemburuan terhadap dasar-dasar syari’at, dan hak beragama, akan tetapi untuk menolak kebodohan yang meliputi mereka dalam segala hal, hingga jika anda berkata kepada mereka: “Tidak akan beruntung suatu kaum jika yang menjadi ulil amri (penguasa) mereka adalah seorang wanita”, maka kemarahan mereka akan lebih memuncak dan akan memicu kemarahan mereka.
Atas dasar itulah maka kami berpendapat agar sebaiknya dijadikan dalam satu bab saja (tidak dibeda-bedakan) dalam hal etika ucapan kepada para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Barang siapa yang berkomitmen dengan julukan kepada para sahabat yang laki-laki, maka seharusnya ia juga berkomitmen dengan julukan tersebut kepada para sahabat dari kalangan perempuan –radhiyallahu ‘anhum jami’an-.
Kesimpulan:
Permasalahan seperti ini seharusnya tidak boleh menjadikan persengketaan di antara kaum muslimin, dan ketika terjadi persengketaan di antara mereka maka hukumnya wajib untuk mengembalikan permasalahan tersebut kepada perbuatan para ulama salaf dan petunjuk mereka. Maka ketika disebutkan nama sahabat cukup menyebut “radhiyallahu ‘anhu” baik sahabat tersebut laki-laki maupun perempuan, baik masih anak-anak ataupun sudah dewasa. Barang siapa yang memiliki julukan atau sifat tertentu yang disebutkan secara syar’i, maka tidak apa-apa menyebutkannya secara khusus ketika disebutkan namanya.
Demikian juga jika kata terentu kadang-kadang disebutkan untuk penghormatan dan pengagungan kepada salah satu dari mereka, dan tidak bermaksud untuk mengkhususkannya, dan tidak selalu disebutkan ketika disebutkan namanya, maka tidak masalah.
Silahkan anda merujuk pada jawaban soal nomor: 84853
Wallahu a’lam.