Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Para ulama –rahimahumullah- berbeda pendapat terkait flek kecoklatan dan kekuningan, apakah keduanya termasuk bagian dari haid atau bukan ?
Pendapat yang benar adalah jika flek itu muncul bersamaan dengan masa haid, maka keduanya termasuk bagian dari haid, adapun jika keduanya keluar setelah wanita tersebut bersuci, maka hal itu tidak dianggap sebagai masalah.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Flek kekuningan dan kecoklatan yang keluar setelah bersuci tidak perlu dihiraukan, hal itu disampaikan oleh Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Dahulu kami tidak menghiraukan flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci”. (Al Ikhtiyaraat Al Fiqhiyyah: 1/401)
Kedua:
Jika sudah diputuskan bahwa hal itu termasuk bagian dari haid pada saat datangnya siklus haid, maka barang siapa yang menganggap flek kecoklatan dan kekuningan menjadi bagian dari masa sucinya secara umum, baik keluar pada masa haid atau keluar setelah berakhirnya masa haid, bisa jadi karena dia mengikuti pendapat para ulama yang mengatakan demikian, seperti; madzhab Ibnu Hazm dan yang menyetujuinya, pendapat ini salah satu dari kedua pendapat Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, bahwa beliau menfatwakan pendapat tersebut pada akhirnya.
Atau karena dia tidak mengetahui hukum asalnya, maka dia tidak mempunyai konsekuensi apapun, apalagi dalam pertanyaan tersebut disebutkan, bahwa dia tidak meyakini jika dia melihatnya pada saat itu atau tidak.
Allah –Ta’ala- telah berfirman:
( لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ) البقرة/286 ، " قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ " ( رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ) البقرة/ 286 " قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ : ( وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا) [البقرة: 286] " قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ . رواه مسلم .
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”.
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”.
“Dan Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami". (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”. (HR. Muslim)
Baca juga jawaban soal nomor: 129778 dan 150069
Wallahu A’lam .