Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kalau Dia Bepergian Terkena (Mabuk Perjalanan), Apakah Anak Atau Orang Lain Diperbolehkan Menggantikan Umrohnya?

28-03-2017

Pertanyaan 202323

Saya mempunyai kerabat yang mengeluhkan mabuk perjalanan yang sangat mengkhawatirkan. Sampai ketika mengkonsumsi obat tidak bermanfaat kecuali sedikit sekali. Sementara dia ingin pergi umrah. Akan tetapi dia khawatir tidak dapat menyempurnakan safarnya. Apakah diperbolehkan anak atau salah satu kerabatnya menggantikan umrah untuknya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyaratkan wajib haji dan umrah seseorang mampu badan dan hartanya untuk menunaikan manasik. Para ulama’ fakih rahimahumullah menyebutkan bahwa patokan mampu adalah bisa naik kendaraan. Siapa yang tidak mampu naik, maka dia tidak wajib berhaji karena dia tidak mampu. Allah ta’ala berirman:

( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Dan diriwayatkan oleh Bukhori, (1855) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma :

" أن امرأة من خثعم جاءت النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالت : إن فريضة الله أدركت أبي شيخاً كبيراً لا يثبت على الراحلة ، أفأحج عنه ؟ ، قال : ( نعم

“Ada wanita dari Khots’am mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya,”Sesungguhnya ayahku sudah tua mendapatkan kewajiban Allah (haji), tidak mampu di atas kendaraan. Apakah diperbolehkan saya menghajikan untuknya? Beliau menjawab, “Ya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarkh Al-Mumti’, (7/24) mengatakan, “Perkataan (Orang yang mampu adalah orang yang mampu naik (kendaraan). Siapa yang tidak mampu naik (kendaran) maka dia tidak mampu. Pada zaman sekarang ini, zaman kapal terbang, mobil. Orang yang tidak mampu naik sangat sedikit sekali. Meskipun begitu, sebagian orang sangat merasa payah ketika naik mobil, kapal terbang dan kapal laut. Terkadang dia pingsan atau merasakan kepayahan sekali atau terkena mabuk dan muntah. Ini tidak diwajibkan haji atasnya. Meskipun dia badannya kuat dan sehat.” Selesai

Dari sini, kalau benar wanita itu tidak mampu bepergian, karena mabuk yang datang waktu perjalanan. Dan penyakit baginya permanen tidak memungkinkan mengobatinya, maka dalam kondisi seperti ini, maka anak atau orang lain diperbolehkan menggantikannya dalam menunaikan umrah.

Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Ibuku umrunya 50 tahun, sekarang dalam kondisi sehat dan belum haji dan umrah sama sekali. Saya telah mencoba untuk berhaji atau umrah bersamanya, akan tetapi tidak berhasil merayunya dan beliau menjawab dengan mengatakan, “Haji dengan kemudahan Allah, insyaallah saya akan menunaikan haji. Dan begitulah. Permasalahan utama adalah beliau ditimpa ketakutan dan gemetar ketika naik mobil bahkan selama 50 tahun belum pernah sama sekali naik mobil. Dan tidak pernah berjalan dengan mobil sama sekali. Saya mencoba mengeluarkan dari kesulitan ini dengan menaikkannya bersamaku, semua usaha berakhir dengan kegagalan. Terkadang ketika mengetahui dengan usahaku sangat gigih akan hal itu, bahkan terkadang sampai memutusnya. Sampai keluar dari rumah sangat jarang sekali. Ini permasalahanku, saya tidak tahu apa kewajiban diriku terhadap ibuku ini. Terutama dalam menunaikan kewajiban ini. Maka dijawab, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan, seharusnya dia menunggunya, mungkin bisa hilang rintangan ini dan ibu anda menunaikan haji Islam sendiri. Karena ini yang wajib terhadapnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97

 “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Halangan yang disebutkan ini, semoga bisa hilang kondisi ini. Kalau tidak dapat menunaikan haji sendiri, maka boleh dihajikan. Karena kondisi seperti yang disebutkan hukumnya tua lemah yang tidak dapat menunaikan haji. Seperti hukum orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah melipat gandakan pahala anda, diberi kesembuhan dan keseharan sampai terbuka hatinya untuk menunaikan haji sendiri.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’, vol. II (5/463).

Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 41732.

Wallahua’lam.

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info