Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak apa-apa mengadakan walimah khitan bagi seorang anak, untuk menampakkan kebahagiaan, mengakui nikmat dan karunia Allah –Ta’ala-.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam al Mughni: 7/286:
“Hukum mengundang untuk khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan), adalah sunnah; karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya”.
Mendatangi semua undangan adalah sunnah; karena untuk menjaga hati pengundang dan mengindahkan undangannya, misalnya: Ahmad telah diundang khitanan ia pun mendatanginya dan makan makanan yang disediakan.
Adapun undangan bagi yang mengundangnya tidak ada keutamaan tertentu yang ia dapatkan, karena tidak ada tuntunannya dalam syari`at, akan tetapi hanya sebagai undangan biasa karena tiadanya sebab yang baru. Namun jika ia bertujuan untuk syukur nikmat, memberi makan saudara-saudaranya, menyuguhkan hidangan kepada mereka, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat tersebut insya Allah”.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Merasa bahagia dalam khitanan adalah disyari`atkan; karena khitan termasuk hal-hal yang disyari`atkan, Allah –Ta`ala- telah berfirman:
( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ )
“Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS. Yunus: 58)
Khitan termasuk karunia dan kasih sayang Allah –subhanahu wa Ta`ala-, tidak masalah menghidangkan makanan dalam rangka khitanan tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/142)
Baca juga jawaban soal nomor: 14624 dan 20015.
Wallahu a`lam .