Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang muslim untuk menyewa bangunan/gedung dari non muslim, demikian juga semua mu’amalah yang mubah, seperti; jual beli, gadai dan lain sebagainya. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya telah bermu’amalah dengan orang-orang yahudi dan yang lainnya. Bahkan pada saat beliau wafat, baju perangnya masih dalam posisi digadaikan kepada seorang yahudi dengan 30 sha’ gandum. (HR. Bukhori: 2759)
Dan jika ruangan untuk resepsi yang telah disewa tidak terdapat gambar-gambar yang diharamkan di dalamnya, maka tidak apa-apa. Tidak masalah juga jika pemilik gedung tersebut menaruh gambar atau bentuk kemungkaran lainnya pada sudut tertentu dari gedung tersebut.
Sebaiknya bagi kaum muslimin berusaha untuk memiliki gedung pertemuan sendiri yang digunakan untuk berbagai acara dan interiornya langsung disetting terpisah antara laki-laki dan perempuan, lokasi tidak jauh dari masjid untuk memudahkan sholat berjama’ah ketika sudah masuk waktu sholat.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan berikut ini:
“Mereka yang tinggal di negara-negara kafir di Amerika, Inggris atau yang lainnya, mereka bermu’amalah dengan orang-orang kafir, maka bagaimanakah hukumnya ?”.
Beliau –rahimahullah- menjawab:
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat beliau meninggal dunia, posisi baju perangnya masih tergadaikan kepada seorang yahudi, yang diharamkan adalah berwala’ (loyal) kepada mereka. Adapun jual beli dengan mereka tidak apa-apa. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membeli dari seorang musyrik beberapa kambing, kemudian beliau membagikannya kepada para sahabat beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Yang diharamkan adalah berwala’ kepada mereka, mencintai mereka, menolong mereka dari pada umat Islam. Sedangkan jika seorang muslim membeli dari mereka atau menjual kepada mereka atau membutuhkan sesuatu kepada dari mereka, maka hal itu tidak apa-apa. Bahkan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memakan masakan orang yahudi, makanan mereka hukumnya halal bagi kita, sebagaimana fiman Alloh –Ta’ala-:
( وطعام الذي أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم ) المائدة / 5
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (QS. Al Maidah: 5)
(Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah: 60/19)
Semoga Alloh memberikan taufiq-Nya kepada anda dalam masalah tersebut dan menolong anda karena anda berkeinginan untuk mentaati-Nya dan menjauhi perbuatan maksiat kepada-Nya.
Wallahu a’lam.