Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dalam Islam dibolehkan menunaikan shalat sedangkan kuku dicat berwarna?
Alhamdulillah.
Seorang wanita dibolehkan memakai cat kukunya untuk hiasan jika hal itu tidak berbahaya baginya dan tidak mengapa shalat dalam keadaan seperti itu. Kecuali kalau cat kuku ini mengandung unsur yang dapat menghalangi sampainya air ke bawahnya, maka berwudhu dan mandinya tidak sah kecuali setelah cat tersebut dihilangkan. Kalau wudhunya tidak sah, otomatis shalatnya juga tidak sah.
Jika catnya mengandung partikel di atas kuku, maka wudunya tidak sah jika partikel tersebut belum dihilangkan sebelum wudhu. Tapi jika pewarnanya tidak mengandung partikel maka wudunya sah, seperti memakai hinna (pacar).
Wallahu a’lam