Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum Tasmiyah (Membaca Nama Allah) dalam wudu?
Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum Tasmiyah (Membaca Nama Allah) dalam wudu. Imam Ahmad berpendapat wajib, beliau berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ رواه الترمذي (25) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي
“Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah.” HR. Tirmizi, (25) dan dinyatakan hasan oleh Albany di shoheh Tirmizi.
Silahkan melihat ‘Al-Mugni, (1/145).
Sementara mayoritas ulama’ diantaranya Abu Hanifah, Malik dan Syafi’I serta riwayat lain dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tasmiyah (membaca nama Allah) termasuk sunah wudu bukan wajib. Mereka berdalil tidak wajibnya dengan berbagai dalil:
1.Diantaranya bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengajarkan seseorang berwudu dan mengatakan kepadanya,
تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ رواه الترمذي (302) وصححه الألباني في صحيح الترمذي (247)
“Berwudulah anda sebagaimana yang Allah perintahkan kepada anda.” HR. Tirmiizi, (302) dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Tirmizi, (247).
Hal ini mengisyaratkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
المائدة/6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6
Di dalamnya tidak ada perintah menyebut nama Allah. Silahkan melihat di ‘Al-Majmu’ karangan Nawawi, (1/346).
Telah diriwayatkan Abu Dawud, (856) hadits ini lebih lengkap dari ini dan lebih jelas sisi pengambilan dalil tidak wajibnya membaca nama Allah dalam berwudu. Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . . . الحديث
“Bahwa tidak sempurna shalat salah satu diantara kalian sampai menyempurnakan wudu. Sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza Wajalla. Dengan membasuk wajah dan kedua tangan sampai siku. Dan mengusap kepala. (membasuh) kedua kaki sampai mata kaki. Hadits.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan nama Allah, hal itu menunjukkan tidak wajib. Silahkan melihat ‘Sunan Kubro karangan Baihaqi, (1/44).
2.Bahwa kebanyakan yang menceritakan tata cara wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan di dalamnya tasmiyah. Kalau sekiranya hal itu wajib, pasti akan disebutkan. Silahkan melihat Syarkh Mumti’, (1/130). Pendapat ini banyak yang memilih dari kalangan Hanabilah seperti Hiroqi dan Ibnu Qudamah. Silahkan melihat Mugni (1/145) Al-Inshaf, (1/128).
Dari kalangan ulama modern yang memilih pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrohim dan Muhammad bin Utsaimin rahimahumallah. Silahkan melihat ‘Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, (2/39) Syarkh Mumti’, (1/130, 300).
Mereka menjawab tentang hadits yang dijadikan dalil bagi orang yang berpendapat wajibnya tasmiyah dengan dua jawaban,
Pertama: bahwa haditsnya itu lemah. Dilemahkan oleh sekelompok ulama diantaranya Imam Ahmad, Baihaqi Nawawi dan Bazzar. Imam Ahmad ditanya tentang tasmiyah dalam wudu, beliau menjawab, “Tidak ada hadits yang tetap dalam hal ini. Dan saya tidak mengetahui ada hadits yang sanadnya baik.” Selesai Al-Mugni, (1/145). Silahkan melihat Sunan Kubro karangan Baihaqi, (1/43), Majmu’, (1/343) Talhis Habir, (1/72).
Jawaban kedua, kalau hadits itu shoheh, maka maksudnya adalah tidak sempurna wudu, bukan maksdunya tidak sah wudunya. Silahkan melihat Majmu, (1/347) Mugni, (1/146).
Dari sini kalau hadits –itu shoheh- menunjukkan anjuran tasmiyah bukan mewajibkan. Wallahu a’lam
Dari sini, kalau seorang muslim berwudu tanpa membaca basmalah maka wudunya sah. Cuma dia luput dirinya dari pahala melakukan sesuai sunah ini. Yang lebih berhati-hati bagi orang Islam adalah tidak meninggalkan tasmiyah dalam berwudu.