Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menggunakan Sapu Tangan Dan Kertas Tissue Untuk Menghilangkan Najis

11-04-2002

Pertanyaan 2138

Di Inggris, kami biasa menggunakan sapu tangan dan kertas tissue untuk beristinja', apakah setelah itu wajib membersihkannya kembali dengan air ataukah tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil, tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan air, namun hanya sebatas sunnat saja.
Bersuci Menghilangkan najis
tampilan di situs islamqa.info