Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?
Alhamdulillah.
Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.
Wallahu a'lam.