Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seseorang yang mau menjalankan ibadah haji atau umrah untuk mandi, memakai wangi-wangian, memakai pakaian lain sebagai lapisan luar dari pakaian ihram, melakukan hal yang akan merusak ihram, selama dia belum berniat untuk memulai manasiknya, hal ini sesuai dengan sebuah riwayat dari Nasa’i: 2636 dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:
" طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عِنْدَ إِحْرَامِهِ ، حِينَ أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ ، وَعِنْدَ إِحْلَالِهِ ، قَبْلَ أَنْ يُحِلَّ بِيَدَيَّ " ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح سنن النسائي " .
“Saya telah memakaikan wangi-wangian kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat beliau berihram, pada saat beliau ingin berihram, dan pada saat beliau tahallul, sebelum beliau menjadi halal dengan kedua tangan saya”. (Dishahihkan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Shahih Sunan Nasa’i)
Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“Riwayat tersebut menjadi dalil akan sunnahnya memakai wangi-wangian pada saat ada keinginan untuk berihram dan boleh membiarkannya sampai setelah berihram. Warna parfum dan aromanya tidak ada pengaruhnya, yang diharamkan adalah memakai wangi-wangian pada saat berniat ihram, pendapat ini merupakan pendapat jumhur”. (Fathul Baari: 3/390)
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Tidak masalah kalau dia mandi, langsung memakai pakaian ihram dan memakai wangi-wangian dari rumah mereka; karena posisi mereka yang dekat dengan miqat dengan menggunakan mobil, akan tetapi yang disyariatkan bagi mereka adalah agar tidak memulai (niat) berihram kecuali setelah sampai miqat. Ihram adalah berniat memasuki manasik, kemudian yang juga menjadi tuntunan adalah berniat memasuki manasik dengan dilafadzkan dengan mengatakan:
لبيك عمرة أو لبيك حجا
“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah atau aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji”.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 17/52)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (7/69):
“Perkataannya: “Bahwa niat adalah syarat”, yaitu; niat memasuki manasik adalah syarat, maka diharuskan berniat memulai manasik tersebut, kalau dia mengucapkan talbiyah namun tidak berniat memulai manasiknya, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai seorang muhrim hanya dengan ucapan talbiyah, dan kalau dia telah mengenakan baju ihram namun tanpa niat memulai manasiknya, maka dia tidak bisa dianggap sebagai seorang muhrim hanya dengan mengenakan pakaian ihram, karena talbiyah itu bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji juga bagi yang lainnya, memakai atasan dan bawahan dari pakaian ihram itu bagi mereka yang sedang berihram dan bagi yang lainnya”.
Atas dasar itulah maka anda masih boleh memakai pakaian yang berjahit dan memakai apa saja sesuai dengan keinginan anda untuk menjaga suhu tubuh biar tetap hangat sebagai lapisan luar dari pakaian ihram (atasan dan bawahan), anda juga boleh melakukan apa saja yang boleh dilakukan oleh mereka yang masih halal, meskipun anda sudah mandi atau telah menggunakan pakaian ihram sejak dari rumah anda, selama anda belum berniat untuk memasuki manasik, niat tersebut -sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya- adalah syarat dan tidak diwajibkan kecuali setelah sampai pada miqat, boleh berihram sebelum sampai pada miqat akan tetapi tidak lebih baik”.
Wallahu A’lam.